Transaksi Jual Motor Curian, Komplotan Pencuri Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polsek Kebayoran Baru menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiga pelaku yang diringkus yakni, RH alias MT (24), MRD alias BS (20), dan MAR alias DL (30).
Kapolsektro Kebayoran Lama, AKBP Benny Alamsyah mengatakan, mereka ditangkap di Gandaria, Kramat Pela, Kebayoran Baru saat melakukan transaksi jual beli motor. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengintai kendaraan yang diparkir jauh dari pemiliknya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku menggunakan kunci T dan dua mata kunci obeng yang dibentuk pipih. RH merupakan pelaku utama, yang bertugas membobol motor dalam kasus ini, sementara dua lainnya bertindak sebagai joki.
"Komplotan ini hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga menit. Biasanya mereka beraksi malam hari, di atas pukul 21.00," kata Benny kepada wartawan Senin, 25 Maret 2019 malam.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya juga terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. "Dari interogasi maupun tes urine positif semua," ujarnya. Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual motor tersebut seharga Rp1,3 juta.
Barang bukti yang diamankan adalah enam sepeda motor jenis matik, satu kunci T, dua obeng pipih, dua pelat nomor polisi, dan dua kaca spion. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsektro Kebayoran Lama, AKBP Benny Alamsyah mengatakan, mereka ditangkap di Gandaria, Kramat Pela, Kebayoran Baru saat melakukan transaksi jual beli motor. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengintai kendaraan yang diparkir jauh dari pemiliknya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku menggunakan kunci T dan dua mata kunci obeng yang dibentuk pipih. RH merupakan pelaku utama, yang bertugas membobol motor dalam kasus ini, sementara dua lainnya bertindak sebagai joki.
"Komplotan ini hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga menit. Biasanya mereka beraksi malam hari, di atas pukul 21.00," kata Benny kepada wartawan Senin, 25 Maret 2019 malam.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya juga terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. "Dari interogasi maupun tes urine positif semua," ujarnya. Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual motor tersebut seharga Rp1,3 juta.
Barang bukti yang diamankan adalah enam sepeda motor jenis matik, satu kunci T, dua obeng pipih, dua pelat nomor polisi, dan dua kaca spion. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)