PT KCN Beberkan Manfaat Keberadaan Pelabuhan Marunda
A
A
A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi. Alasannya, banyak manfaat dari keberadaan Pelabuhan Marunda.
Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, ada berbagai manfaat yang didapat ketika Pelabuhan Marunda dapat beroperasi. Di antaranyta, dengan adanya pelabuhan tersebut, kondisi perekonomian di sekitar lokasi akan meningkat.
"Selain pendapatan ekonomi tentu membuka lapangan pekerjaan masyarakat sekitar. Kalau kita tahu ada rumah susun di Marunda dan Marunda, itu batas Pantai Utara Jakarta," ungkap Widodo dalam acara Polemik MNC Trijaya Netwoek bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda' , Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, kata Widodo, Pelabuhan Marunda dapat menjadi alternatif ketika Pelabuhan Tanjung Priok sedang padat. "Ini akan menjadi pilihan seperti MRT. Kalau ini jalan multiplayer keuntungan. Meningkatkan value, kalau sebelumnya tidak ada pelabuhan kemudian sekarang ada mempermudah kecepatan arus barang, ada lapangan pekerjaan," tuturnya.
Diketahui, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT KCN sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018. Dalam sengketa ini, PT KBN memenangka kasus tersebut. Bahkan, saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.
PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.
Meskipun atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut Karya Citra wajib menyetor 5% per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemenhub.
Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, ada berbagai manfaat yang didapat ketika Pelabuhan Marunda dapat beroperasi. Di antaranyta, dengan adanya pelabuhan tersebut, kondisi perekonomian di sekitar lokasi akan meningkat.
"Selain pendapatan ekonomi tentu membuka lapangan pekerjaan masyarakat sekitar. Kalau kita tahu ada rumah susun di Marunda dan Marunda, itu batas Pantai Utara Jakarta," ungkap Widodo dalam acara Polemik MNC Trijaya Netwoek bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda' , Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, kata Widodo, Pelabuhan Marunda dapat menjadi alternatif ketika Pelabuhan Tanjung Priok sedang padat. "Ini akan menjadi pilihan seperti MRT. Kalau ini jalan multiplayer keuntungan. Meningkatkan value, kalau sebelumnya tidak ada pelabuhan kemudian sekarang ada mempermudah kecepatan arus barang, ada lapangan pekerjaan," tuturnya.
Diketahui, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT KCN sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018. Dalam sengketa ini, PT KBN memenangka kasus tersebut. Bahkan, saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.
PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.
Meskipun atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut Karya Citra wajib menyetor 5% per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemenhub.
(thm)