Penetapan Tersangka Pembajakan Mobil Tangki Sesuai Prosedur

Jum'at, 22 Maret 2019 - 10:15 WIB
Penetapan Tersangka Pembajakan Mobil Tangki Sesuai Prosedur
Penetapan Tersangka Pembajakan Mobil Tangki Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dan penetapan awak mobil tangki menjadi tersangka terkait pembajakan dua mobil Pertamina sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak menyalahi aturan.

"Sudah sesuai aturan (penangkapan dan penetapan status tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).( Baca: SPPPN Dukung Polisi Usut Pembajakan Mobil Tangki Pertamina )

Argo menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus tersebut sudah sesuai peraturan yang ada. Sejauh ini, polisi sudah menjadikan 10 orang sebagai tersangka pembajakan dua mobil tangki Pertamina. "MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan jika surat perintah penangkapan paling telat dikirim ke pihak keluarga tujuh hari setelah penangkapan," tuturnya.

Pernyataan kepolisian itu disampaikan menanggapi tudingan yang menyebut, polisi sewenang-menang melakukan peangkapan dan penetapan tersangka. Polisi disebut tidak memberikan surat perintah penangkapan dan tembusan pada anggota keluarga para pelaku.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5985 seconds (0.1#10.140)