Anggota Komisi VII DPR Gerebek Transaksi Ilegal BBM di Muara Baru

Senin, 18 Maret 2019 - 12:09 WIB
Anggota Komisi VII DPR...
Anggota Komisi VII DPR Gerebek Transaksi Ilegal BBM di Muara Baru
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR menggerebek transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 17 Maret 2019 malam. Akibat penjualan solar subsidi ilegal ini, negara diperkirakan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap hari.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Ivan Doly mengatakan, akibat penjualan solar subsidi ilegal ini, negara diperkirakan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penjualan solar secara ilegal ini berdampak pada masyarakat Kepulauan Seribu, Jakarta.Hingga kini masyarakat di wilayah itu belum pernah merasakan dampak kebijakan pemerintah untuk penyediaan BBM satu harga. "Kita bisa bayangkan, masyarakat yang berada di Ibu Kota saja tidak bisa menikmati kebijakan BBM satu harga. Ini imbas dari permainan BBM yang dilakukan mafia minyak," kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.

Menurut Ivan, penjualan BBM ilegal dilakukan oleh beberapa perusahaan seperti PT Laros Petroleum, dan PT Sanmaru Indo Energy. "Kementerian ESDM, BPH Migas, dan aparat penegak hukum saya minta untuk menindak lanjuti temuan ini," ujar Ivan.

Menurut Ivan, solar yang dibawa oleh mobil tangki itu disedot dan dialirkan ke kapal tongkang berukuran 150-250 kiloliter (KL). Setelah tongkang terisi solar, maka mereka bergerak ke tengah laut dan menjual solar kepada kapal ikan kapasitas besar dan bahkan diduga kuat di ekspor secara illegal ke negara lain.

Hasil temuan ini lanjut Ivan, akan dibawanya ke dalam rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan Pertamina yang akan diselenggarakan Senin-Selasa (18-19 Maret 2019). Pertamina, lanjut Ivan, kesulitan mendapatkan sub-penyalur bagi pendistribusian BBM ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu.“Semua sudah dikuasai mafia minyak " ujarnya.

Ivan menegaskan, tidak akan berhenti untuk mengusut kasus penjualan solar ilegal ini secara tuntas, paling tidak hingga masyarakat di Kepulauan Seribu merasakan BBM satu harga. Berdasarkan informasi yang diperoleh Ivan dari sopir tangki BBM illegal, pihak perusahaan menjual dengan harga Rp9.000 - Rp9.500 /liter kepada perusahaan-perusahaan pemilik kapal-kapal tongkang.

Sementara harga solar subsidi sebesar Rp5.150 per liter, sedangkan untuk solar Industri dijual Rp11.800 per liter. Kemudian tongkang menjual nya di tengah laut atau ke kapal-kapal di perairan sekitar pelabuhan di bawah harga Pertamina.

"Jika dihitung kasar, keuntungan perusahaan-perusahaan dari penjualan ilegal ini mencapai miliaran rupiah per hari," ujarnya. Menurutnya, di dalam aturan berlaku hanya Pertamina yang berhak menjual solar, baik solar bersubsidi maupun Industri.

Ivan mengatakan, seandai nya saja ada kehadiran polri saat penggerbegan itu, pastilah mobil-mobil tangki dan lima tongkang pembawa solar ilegal itu ditahan, namun hal itu tidak terjadi karena Ivan hanya melakukan penggerebegan itu seorang diri."Berdasarkan jenis surat tebus atau surat jalan yang saya periksa dari sopir. Dipastikan bahwa solar yang dijual itu bukan dari Pertamina dan itu menyalahi aturan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)