Penusuk Penumpang Bus Transjakarta Dijadikan Tersangka

Jum'at, 15 Maret 2019 - 17:37 WIB
Penusuk Penumpang Bus...
Penusuk Penumpang Bus Transjakarta Dijadikan Tersangka
A A A
JAKARTA - Sudirman (52) pelaku penusukan di di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kramat Jati. Penyidik meyakini Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ungkap Kapolsek Kramat Jati, Kompol Nurdin AR saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2019).

Meski telah menetapkan Sudirman sebagai tersangka, Nurdin menuturkan, penyidik akan memeriksa kejiwaan Sudriman. Pemeriksaan itu perlu untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka sebenarnya.( Baca: Tusuk Penumpang Transjakarta, Polisi: Sudirman Seorang Insinyur )

Apabila memang Sudriman mengalami gangguan kejiwaan, dia bisa saja bebas demi hukum. Namun,diyakini kuat Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga polisi mengambil langkah menetapkannya sebagai tersangka terlebih dahulu mengingat buktinya sudah kuat. "Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," katanya.

Seperti diketahui, Sudirman menikam paha Eric Sandy Marbun (28) karena trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya. Erik ditusuk saat sedang menunggu bus Transjakarta di Halte Transjakarta BKN Cawang, Jakarta Timur.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8007 seconds (0.1#10.140)