Bawa Kabur 53 Mobil, Komplotan Curanmor Berkedok Sopir Pribadi Digulung

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:01 WIB
Bawa Kabur 53 Mobil,...
Bawa Kabur 53 Mobil, Komplotan Curanmor Berkedok Sopir Pribadi Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk 7 orang pelaku yang merupakan komplotan pencuri mobil dengan berkedok sebagai sopir pribadi. Selama aksinya, pelaku yang ditangkap, yakni (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (44) menggondol 53 mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan WN Korea yang mobilnya dibawa kabur oleh drivernya. Sopir tersebut baru bekerja beberapa hari di tempatnya. (Baca Juga: ABG Gembong Curanmor di Tangsel Ditembak, Miliki Belasan Anak Buah)

"Pelaku AH ini yang menjadi driver korban. Jadi, usai mengantar korban ke kantornya di Menara Jamsostek, Mampang, Jakarta Selatan pelaku justru membawa kabur mobil korban," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Menurutnya, korban baru sadar mobilnya dibawa kabur pelaku saat dia hendak pulang kantor. Drivernya itu tak bisa dihubungi dan mobilnya pun raib entah kemana, beruntung pelaku dan kendaraan korban sempat terekam CCTV.

Dari situ, polisi pun melakukan indentifikasi pada pelaku dan ternyata mobilnya itu dibawa kabur pelaku ke Tegal, Jawa Tengah. Setelah diketahui keberadaannya, polisi meringkus AH di rumahnya, hanya saja mobil korban sudah di jual ke penadah AB seharga Rp65 jutaan. (Baca Juga: Pencuri Motor Sadis Kelompok Lampung dan Palembang Diringkus di Bogor)

"Ternyata pelaku ini spesialis pencuri mobil dengan modus berpura-pura bekerja menjadi driver. Sasarannya mobil yang masih kredit lalu dijual ke penadah tanpa surat sah dengan harga yang jauh dari harga normal," tuturnya.

Dia menerangkan, polisi lantas mengembangkan kasus itu dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan lebih, hasilnya polisi meringkus AB di Tegal, Jawa Tengah. Namun, mobil curian itu dijual ke penadah lainnya di Pemalang, ES dan RH.

Setelah meringkus ES dan RH, diketahui kalau mobil curian itu sudah dijual pula ke penadah di Surabaya, Jawa Timur, yakni AY dan EL. Tak lama, polisi kembali meringkus AY dan EL, dari keterangannya mobil itu kembali dijual pada HJ di Surabaya dengan harga Rp125 juta.

"Dari keterangan para penadah itu, diketahui kalau mereka ternyata selalu memperjualbelikan mobil tanpa dilengkapi surat sah (bodong), tapi rata-rata mobil itu masih dalam proses kredit," terangnya.

Dalam kasus itu, polisi pun menyita 53 unit mobil yang dijualbelikan tanpa dilengkapi surat sah, yang mana juga rata-ratanya masih dalam proses kredit. Mobil yang didapatkan itu rata-rata berasal dari Jakarta, lalu dijual ke Tegal, Jawa Tengah, dan dijual kembali ke Surabaya, Jawa Timur.

"Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana empat tahun penjara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)