Civitas Kampus Unpam Gelisah Disasar Jadi Objek PAD Pajak Parkir
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ingin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2010 tentang Retrebusi dan sektor Pajak.
Salah satu lokasi yang dibiidik untuk menggenjot pendapatan pajak ini adalah pajak parkir dalam kampus. Kontan, kebijakan ini mendapatkan reaksi dari civitas kampus yang menjadi objek pajak, salah satunya Universitas Pamulang (Unpam).
"Ini berkaitan dengan kegelisahan saya. Kita tidak menyalahkan pemda, justru sangat mengapresiasi pemda dalam pajak, karena tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," ujar dosen Unpam Dr Bachtiar Baetal, kepada KORAN SINDO, Senin (11/3/2019).
Bachtiar berharap perda tentang pajak parkir itu tidak dipukul rata di semua kampus swasta, salah satunya Unpam. Sebab kampus ini dikenal sangat low budget dan tidak memungut uang bangunan.
"Saya dengar Unpam mengeluh diberi surat dari pemda yang intinya mereka jadi objek pajak parkir. Yang dimasalahkan Unpam bukan tidak mau bayar," katanya.
Menurut dia, masih ada ruang diskusi pada perda itu. Sehingga, Unpam tidak harus membayar full pajak parkir 25%, bisa 10-15%. Bahkan kalau bisa digratiskan. Namun keputusan tetap dikembalikan lagi ke Pemkot Tangsel. "Intinya kami juga membuka ruang diskusi untuk itu," pungkasnya.
Sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 95 Ayat 4 Huruf a dan Perda Nomor 7/2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 140 Ayat 2 Furuf D dan C, disebutkan, pemda bisa memberi pengurangan, peringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan sanksinya.
Salah satu lokasi yang dibiidik untuk menggenjot pendapatan pajak ini adalah pajak parkir dalam kampus. Kontan, kebijakan ini mendapatkan reaksi dari civitas kampus yang menjadi objek pajak, salah satunya Universitas Pamulang (Unpam).
"Ini berkaitan dengan kegelisahan saya. Kita tidak menyalahkan pemda, justru sangat mengapresiasi pemda dalam pajak, karena tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," ujar dosen Unpam Dr Bachtiar Baetal, kepada KORAN SINDO, Senin (11/3/2019).
Bachtiar berharap perda tentang pajak parkir itu tidak dipukul rata di semua kampus swasta, salah satunya Unpam. Sebab kampus ini dikenal sangat low budget dan tidak memungut uang bangunan.
"Saya dengar Unpam mengeluh diberi surat dari pemda yang intinya mereka jadi objek pajak parkir. Yang dimasalahkan Unpam bukan tidak mau bayar," katanya.
Menurut dia, masih ada ruang diskusi pada perda itu. Sehingga, Unpam tidak harus membayar full pajak parkir 25%, bisa 10-15%. Bahkan kalau bisa digratiskan. Namun keputusan tetap dikembalikan lagi ke Pemkot Tangsel. "Intinya kami juga membuka ruang diskusi untuk itu," pungkasnya.
Sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 95 Ayat 4 Huruf a dan Perda Nomor 7/2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 140 Ayat 2 Furuf D dan C, disebutkan, pemda bisa memberi pengurangan, peringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan sanksinya.
(thm)