Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:09 WIB
loading...
Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!
Parkir RSU Tangsel di Jalan Padjajaran, Pamulang, dikelola ormas dan tak memiliki izin. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Parkir RSU Tangsel di Jalan Padjajaran, Pamulang, dikelola ormas dan tak memiliki izin. Pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan juga tidak masuk retribusi daerah.

Parkir di RSU Tangsel sudah bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Setiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop di pintu masuk oleh sekelompok oknum ormas guna membayar tarif yang sudah dipatok.
Baca juga: Viral Pemukulan Petugas Parkir, Ini Konsekuensi Jika Tiket Parkir Hilang

Tarif mobil Rp5 ribu dan sepeda motor harus membayar Rp3 ribu. Jumlah tarif yang harus dibayar itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan ormas. Tertera keterangan dalam karcis yang diberikan yakni Karcis Parkir Kendaraan Bermotor Swadaya Masyarakat.

"Itu nggak masuk ke kita, nggak masuk retribusi. Karena kalau masuk ke retribusi harus ada izin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Kamis (12/5/2022).

Dia sudah sejak lama meminta pihak RSU menyerahkan pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga, RSU tinggal fokus pada penanganan medis dan tak lagi ikut mengatur perparkiran.

"Asetnya itu masih milik RSU. Saya sudah perintah ke RSU untuk serahkan aset itu ke Dinas Perhubungan biar RSU fokus menangani persoalan medisnya. Persoalan parkir biar diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk nanti dilakukan tindak lanjut melalui pelelangan kerja sama pihak ketiga," ungkapnya.
Baca juga: 549 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan

Pungutan karcis parkir tanpa izin di lingkungan RSU sama saja dengan bentuk pungli. Dia meminta ormas mengikuti ketentuan resmi untuk mengelola perparkiran.

"Itu pungutan liar. Kalau dari perspektif hukum itu kan sudah tidak punya legalitas apa-apa. Biar tertib saja, kalau mau usaha boleh, silakan ikuti aturan. Jadi ada PAD buat kita, buat teman-teman ormas juga ada pekerjaan," tegas Benyamin.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)