Saling Ejek Saat Video Call di Whatsapp, Seorang Remaja Tewas Dicelurit

Jum'at, 08 Maret 2019 - 19:03 WIB
Saling Ejek Saat Video...
Saling Ejek Saat Video Call di Whatsapp, Seorang Remaja Tewas Dicelurit
A A A
BEKASI - Dipicu saling ejek melalui video call di aplikasi Whatsapp, seorang remaja asal Cimanggis, Kota Depok dibacok teman sendiri hingga tewas di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2019 malam.

Korban Heri Setiawan (24) tewas dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian dada. Korban ditemukan warga sudah tergeletak di jalanan dan jasadnya lalu dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur guna kepentingan penyelidikan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara dilokasi kejadian.

”Delapan jama setelah kejadian, kita tangkap pelakunya di wilayah Pondok Gede,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Dalam kasus itu, petugas mengamankan tersangka Rian alias GT, sedangka rekanya yang membantu membunuh korban Toha alias MT masih menjadi buronan pihak kepolisian. (Baca Juga: Tega, Ibu Muda Tusuk Balita 3 Tahun hingga Tewas)

”Tersangka Rian sudah mengakui perbuatanya, dan tersangka MT masih kita minta segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Eka menjelaskan, peristiwa sadis itu bermula saat korban melakukan video call bersama Deski. Saat video call disamping Deski ada dua orang pelaku yaitu Rian dan Toha. Dalam percakapan video call tersebut, korban Heri mengejek dan menantang mereka untuk berkelahi.

Bahkan, kata dia, korban juga membicara aib atau keburukan para pelaku sehingga para pelaku geram dan saat itu langsung mendatangi korban. Namun, saat tiba di lokasi Jalan Raya Alternatif Cibubur itu, pelaku melihat korban membawa senjata tajam jenis celurit. (Baca Juga: Warga Cileungsi Geger Temukan Mayat Penuh Luka Tusuk di Jalan Narogong)

Para pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit dan balik ke lokasi korban kemudian langsung membacoknya. Apalagi, antara korban dengan pelaku saling mengenal dan teman bermain bersama. Korban tak menyangka kedua pelaku bakal balik lagi.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, dari keterangan saksi itu, penyidik berhasil mengidentifikasi pelakunya dan menangkap satu pelaku bersembunyi di wilayah Pondok Gede. ”Satu pelaku lagi masih kita buru,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit. Saat ini, kasus ini masih dikembangkan pihak kepolisian dan anggota disebar untuk meringkus satu pelaku lainya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ”Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)