Driver Ojek Online Simpan Sabu 500 Gram di Kamar Apartemen
A
A
A
JAKARTA - Seorang driver ojek online yang juga menjadi kurir narkoba berinisial PHS (30) diciduk petugas Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. PHS menyembunyikan sabu di dalam chiki kemasan untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, PHS diciduk saat bersembunyi di Apartemen Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat. Kesehariannya PHS merupakan driver ojek online yang juga menyambi menjadi kurir narkoba.
"PHS dikendalikan salah seorang napi Lapas Salemba berinisial A. Mereka melakukan komunikasi melalui handphone," kata Lukman kepada wartawan Selasa (5/3/2019).
Lukman menuturkan, ketika mendapatkan perintah untuk membawa 1 kg sabu, PHS langsung memasukkan narkoba itu ke bungkus chiki. Dari informasi yang didapat, banyak suruhan lain yang dikendalikan oleh napi tersebut.
"Ini paketan cukup besar, ada beberapa paket yang dipecah sama tersangka. Dan untuk paketan besar lainnya kemungkinan ada kurir lain yang tugasnya mengantar ke orang lain," tuturnya.
Dari tangan PHS, ditemukan narkoba seberat 503,89 gram. PHS membungkusnya dalam beberapa paket snack yang disimpan di apartemen dan rumahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Kompol Supriadi menjelaskan, PHS merupakan pemain lama. Buktinya, dia beberapa kali menyelundupkan narkoba tampa ketahuan. “Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuanya dikendalikan dari Salemba tapi masih lidi. Narkoba diambil di salah satu hotel di Pasar Baru,” ungkap Supriadi.
Akibat perbuatannya, PHS dikenakan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, PHS diciduk saat bersembunyi di Apartemen Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat. Kesehariannya PHS merupakan driver ojek online yang juga menyambi menjadi kurir narkoba.
"PHS dikendalikan salah seorang napi Lapas Salemba berinisial A. Mereka melakukan komunikasi melalui handphone," kata Lukman kepada wartawan Selasa (5/3/2019).
Lukman menuturkan, ketika mendapatkan perintah untuk membawa 1 kg sabu, PHS langsung memasukkan narkoba itu ke bungkus chiki. Dari informasi yang didapat, banyak suruhan lain yang dikendalikan oleh napi tersebut.
"Ini paketan cukup besar, ada beberapa paket yang dipecah sama tersangka. Dan untuk paketan besar lainnya kemungkinan ada kurir lain yang tugasnya mengantar ke orang lain," tuturnya.
Dari tangan PHS, ditemukan narkoba seberat 503,89 gram. PHS membungkusnya dalam beberapa paket snack yang disimpan di apartemen dan rumahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Kompol Supriadi menjelaskan, PHS merupakan pemain lama. Buktinya, dia beberapa kali menyelundupkan narkoba tampa ketahuan. “Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuanya dikendalikan dari Salemba tapi masih lidi. Narkoba diambil di salah satu hotel di Pasar Baru,” ungkap Supriadi.
Akibat perbuatannya, PHS dikenakan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
(whb)