Usai Nonton Film Porno, ABG 17 Tahun Perkosa Siswi SD di Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang remaja berinisial AZ (17) tega memerkosa HNF (10), siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan itu dilatarbelakangi kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.
Pemerkosaan dilakukan di kontrakan kosong Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 13 Januari 2019 lalu pukul 07.00 WIB. Bermula saat korban HNF baru saja selesai mengikuti pengajian subuh di musala dekat rumahnya.
Ketika beranjak pulang, tiba-tiba pelaku sudah menunggunya di tengah jalan, lalu mengajak ke sebuah rumah kosong. Karena merasa kenal dengan pelaku yang setiap hari membersihkan musala, lantas korban tanpa curiga menuruti ajakan itu.
Namun rupanya, begitu tiba di bagian dalam kontrakan kosong. Pelaku langsung beraksi membekap hingga melakukan perbuatan biadab tersebut. Korban yang pulang ke rumah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan."Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh negatif film porno," ujarnya. Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerkosaan dilakukan di kontrakan kosong Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 13 Januari 2019 lalu pukul 07.00 WIB. Bermula saat korban HNF baru saja selesai mengikuti pengajian subuh di musala dekat rumahnya.
Ketika beranjak pulang, tiba-tiba pelaku sudah menunggunya di tengah jalan, lalu mengajak ke sebuah rumah kosong. Karena merasa kenal dengan pelaku yang setiap hari membersihkan musala, lantas korban tanpa curiga menuruti ajakan itu.
Namun rupanya, begitu tiba di bagian dalam kontrakan kosong. Pelaku langsung beraksi membekap hingga melakukan perbuatan biadab tersebut. Korban yang pulang ke rumah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan."Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh negatif film porno," ujarnya. Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)