Selipkan 2 Blender di Paha, 3 Wanita Paruh Baya Digelandang Polisi

Senin, 04 Maret 2019 - 15:02 WIB
Selipkan 2 Blender di...
Selipkan 2 Blender di Paha, 3 Wanita Paruh Baya Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Polsek Cipayung menangkap tiga wanita paruh baya yang melakukan pencurian di sebuah toko perabot rumah tangga. Mereka menyembunyikan barang curian di antara dua pangkal paha.

Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina mengatakan, ketiga wanita paruh baya yang diciduk yakni, AK (34), TN (30), dan EL (28). Mereka tertangkap usai beraksi di Toko KJ, Jalan Kramat V, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

"Dari tangan para pelaku disita dua unit blender. Modusnya dengan menyelipkan barang curian di antara kedua pahanya," kata Dian kepada wartawan Senin (4/3/2019).

Diah menuturkan, dalam beraksi mereka selalu mengenakan rok panjang sehingga bisa dengan mudah menyelipkan barang jarahannya. "Kalau secara kasat mata memang tidak terlihat, tapi petugas sekuriti toko curiga dengan gerak-geriknya dan saat diperiksa ternyata ada dua unit blender," tuturnya.

Kecurigaan petugas keamanan toko sebenarnya sudah berlangsung lama. Sebelum tertangkap, di toko tersebut memang sering kehilangan barang-barang elektronik. Untuk mengetahui siapa pelakunya dipasang CCTV.

“Seringnya terjadinya pencurian secara lisan dilaporkan ke Polsek Cipayung hingga anggota Buser sering melakukan pemantauan di toko tersebut,” ujarnya.
Diah melanjutkan, para pelaku menjepit barang curian itu di antara dua paha lalu keluar tanpa membayar lebih dahulu.

“Hingga pada saat keluar lalu ditangkap dan dibawa ke ruang sekuriti dan ternyata benar para pelaku mengambil barang tanpa izin pemiliknya,” ungkapnya.

Salah satu pelaku AK mengaku, beraksi tidak hanya di toko tersebut. Mereka selalu mencari toko yang terlihat ramai. Modus yang dipakai oleh para pelaku adalah dengan mengecoh penjual.

"Jadi ada yang berpura-pura membeli satu orang dan dua orang langsung berkeliling toko, untuk mengambil barang yang muat diselipkan di rok," ujarnya.

Setelah berhasil membawa kabur mereka kemudian langsung keluar dan kabur. "Barang hasil curian dijual kesembarang orang yang ditemui. Hasil penjualan juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0547 seconds (0.1#10.140)