Kebakaran Kapal di Muara Baru, Polisi Dalami Motif Tersangka

Sabtu, 02 Maret 2019 - 19:10 WIB
Kebakaran Kapal di Muara...
Kebakaran Kapal di Muara Baru, Polisi Dalami Motif Tersangka
A A A
JAKARTA - Tiga orang pekerja ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Sabtu (23/2/2019) lalu. Mereka dianggap lalai saat melakukan pengelasan Kapal Artamina Jaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menuturkan, ketiga tersangka terbukti tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan sehingga menyebabkan kebakaran kapal.

"Ketika seseorang itu bekerja tidak sesuai SOP dan menyebabkan kebakaran, itu bisa dianggap lalai. Dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelasnya, itu juga bisa dianggap lalai," ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan. (Baca juga: Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka bernama Sugih yang berperan sebagai tukang las di Kapal Artamina Jaya tidak mempunyai sertifikat mengelas. "Dia kerja dalam suatu CV, sudah dua tahun dan CV yang mempekerjakan dia enggak (resmi)," ujar Argo.

Argo melanjutkan, hasil gelar perkara menunjukkan ada beberapa standar operasional yang tidak diterapkan saat para tersangka melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya.

"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo. (Baca juga: Terdengar Ledakan dari Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

Diketahui, tersangka Sugih merupakan tukang las, Wilis sebagai mandor, dan Tino selaku nakhoda kapal. Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sedangkan tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)