Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sabtu, 02 Maret 2019 - 18:14 WIB
Kebakaran Kapal Nelayan...
Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - JAKARTA- Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZ) Muara Baru, Jakarta Utara. Tiga tersangka masing-masing bernama Sugih Ardiansyah alias Egi (27), Wilis Susanto (35), dan Tino (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterkaitan mereka dengan sumber utama kebakaran, yakni kapal Arta Mina Jaya

Api awalnya berasal dari kapal Arta Mina Jaya, tepatnya dari adanya aktivitas pengelasan di ruang mesin kapal tersebut. Egi yang merupakan buruh las di kapal Arta Mina Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan standar operasional (SOP) pengelasan di dalam kapal.

Ia tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya. (Baca juga: Terdengar Ledakan dari Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," ujar Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).

Adapun Wilis dan Tino ditetapkan sebagai tersangka karena mereka ikut-ikutan lalai dalam mengawasi anak buah mereka. Wilis yang merupakan mandor las tidak memberi tahu Egi bahwa aktivitas pengelasan yang dilakukannya tidak sesuai SOP. Kelalaian Wilis sama seperti Tino yang merupakan kapten kapal.

"Sebagai kapten kapal, dia sudah lama, sudah paham, sudah punya sertifikat sebagai nakhoda dan dia sudah tahu bagaimana problem dalam suatu kapal, ada aturannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," jelas Argo. (Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Muara Baru, Polisi Periksa 7 Saksi)

Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP. "Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.

Sebelumnya, kebakaran 34 kapal nelayan terjadi di PPSNZ pada Sabtu 23 Februari 2019 lalu. Beruntung tak ada korban jiwa, namun sejumlah warga dan petugas Damkar sempat mengalami sesak nafas saat memadamkan si jago merah.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)