Pemilu 2019, Pemilih Akan Diberikan Form C 6

Jum'at, 01 Maret 2019 - 18:39 WIB
Pemilu 2019, Pemilih Akan Diberikan Form C 6
Pemilu 2019, Pemilih Akan Diberikan Form C 6
A A A
JAKARTA - Pada Pemilu 2019 ini para pemilih di Jakarta tidak akan mendapatkan surat undangan untuk menggunakan hak pilihnya seperti Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019 ini, pemilih hanya mendapat lembar form C 6.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, surat undangan kepada pemilih diganti dengan lembar form C 6. "Namanya pemberitahuan form C6, jadi tidak pakai surat undangan lagi," katanya ketika dihubungi SINDOnews. JUmat (1/3/2019).

Betty menjelaskan, misalnya ada pemilih yang mempunyai hak menggunakan suaranya di TPS 50, maka dalam surat pemberitahuan akan tertera TPS tersebut.

Untuk surat pemberitahuan ini, lanjutnya, akan didistribusikan petugas KPPS kepada pemilih pada H-5 hingga H-3 pencoblosan. Jika pada H-3 belum juga mendapat surat pemberitahuan, pemilih bisa datang langsung ke TPS.

"Tapi kalau H-3 kalo sudah di tangan itu lebih baik. Kalau H-3 pemilih tidak dapat C6 misal orangnya gak ada atau pintunya terkunci, pemilih bisa datang ke KPPS untuk minta C6 sampai H-1sebelum pemungutan suara. Itu yang diatur di PKPU," jelas Betty.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3605 seconds (0.1#10.140)