Polsek Cikarang Selatan Tangkap Penipu Online via WhatsApp di Solo
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Selatan mengungkap kasus penipuan online lewat aplikasi Watsapp (WA) yang meresahkan warga Bekasi. Tersangka Agus Sutopo diamankan petugas saat bersembunyi di rumah kontrakan wilayah Colomadu Karanganyar, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap usai tersangka menipu korban Dwikun Mujab (21), pelaku berhasil menggondol uang belasan juta rupiah.”Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku teman SMP korban,” kata Alin pada wartawan Kamis (28/2/2019).
Peristiwa itu bermula saat pelaku bermodalkan pengakuan palsu lewat aplikasi WhatsApp berpura-pura menjadi Febrianto, teman SMP korban. Agar lebih meyakinkan, nama dan foto profil pada WhatsApp (WA) pelaku diubah sesuai dengan Febrianto. Foto itu didapat pelaku melalui akun Facebook.
Menurutnya, pada 16 Desember 2018 lalu, pelaku menghubungi korban melalui WA, memberitahu kalau orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan biaya sebanyak Rp9,3 juta.”Karena meyakinkan yang WA adalah temannya, korban mentransfer uang itu kepada pelaku,” ujarnya.
Keesokan harinya, kata dia, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan lain. Kali ini pelaku mengaku kalau orang tuanya yang dirawat kemarin telah meninggal dunia dan membutuhkan biaya sebesar Rp5,6 juta untuk menebus jenazah orang tuanya di rumah sakit. Bahkan, korban kembali melakukan transfer sejumlah uang.
Sehari kemudian yakni pada 18 Desember 2018, pelaku kembali menghubungi korban melalui WA. Berdalih ingin melunasi utang, pelaku meminta korban mentransfer sebesar Rp7,8 juta. Karena merasa curiga, korban kemudian menghubungi teman SMP lainya yang bernama Bagas untuk mengirimkan uang kembali.
Bagas tidak langsung percaya dan menelpon Febrianto asli dan mendapatkan jawaban kalau orang tua Febrianto dalam keadaan sehat.”Mengetahui hal itu, Bagas menelepon Febrianto dan memberitahu bahwa orang tua yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Setelah itu Bagas menghubungi Dwi yang ternyata menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, atas laporan korban, petugas memulai menyelidiki kasus ini dari riwayat pemindahbukuan ke rekening pelaku Agus. Dari sana petugas mengendus keberadaan pelaku di Solo.”Kami kirim anggota untuk meringkus tersangka,” katanya.
Menurutnya, petugas yang datang langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka di rumah kontrakan. Bahkan, saat digerebek tersangka sedang beraksi dengan sebuah ponsel dan komputer untuk kembali menipu calon korban lainnya.”Pelaku mengakui perbuatanya dan sudah beberapa kali beraksi,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain rekening koran milik pelaku dan korban, ponsel, sepatu dan kaus. Kini tersangka meringkus di Mapolsek Cikarang Selatan.”Kami juga masih kembangkan terkait keterlibatan tersangka lainya, tersangka masih kita interogasi secara maraton,” ucapnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap usai tersangka menipu korban Dwikun Mujab (21), pelaku berhasil menggondol uang belasan juta rupiah.”Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku teman SMP korban,” kata Alin pada wartawan Kamis (28/2/2019).
Peristiwa itu bermula saat pelaku bermodalkan pengakuan palsu lewat aplikasi WhatsApp berpura-pura menjadi Febrianto, teman SMP korban. Agar lebih meyakinkan, nama dan foto profil pada WhatsApp (WA) pelaku diubah sesuai dengan Febrianto. Foto itu didapat pelaku melalui akun Facebook.
Menurutnya, pada 16 Desember 2018 lalu, pelaku menghubungi korban melalui WA, memberitahu kalau orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan biaya sebanyak Rp9,3 juta.”Karena meyakinkan yang WA adalah temannya, korban mentransfer uang itu kepada pelaku,” ujarnya.
Keesokan harinya, kata dia, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan lain. Kali ini pelaku mengaku kalau orang tuanya yang dirawat kemarin telah meninggal dunia dan membutuhkan biaya sebesar Rp5,6 juta untuk menebus jenazah orang tuanya di rumah sakit. Bahkan, korban kembali melakukan transfer sejumlah uang.
Sehari kemudian yakni pada 18 Desember 2018, pelaku kembali menghubungi korban melalui WA. Berdalih ingin melunasi utang, pelaku meminta korban mentransfer sebesar Rp7,8 juta. Karena merasa curiga, korban kemudian menghubungi teman SMP lainya yang bernama Bagas untuk mengirimkan uang kembali.
Bagas tidak langsung percaya dan menelpon Febrianto asli dan mendapatkan jawaban kalau orang tua Febrianto dalam keadaan sehat.”Mengetahui hal itu, Bagas menelepon Febrianto dan memberitahu bahwa orang tua yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Setelah itu Bagas menghubungi Dwi yang ternyata menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, atas laporan korban, petugas memulai menyelidiki kasus ini dari riwayat pemindahbukuan ke rekening pelaku Agus. Dari sana petugas mengendus keberadaan pelaku di Solo.”Kami kirim anggota untuk meringkus tersangka,” katanya.
Menurutnya, petugas yang datang langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka di rumah kontrakan. Bahkan, saat digerebek tersangka sedang beraksi dengan sebuah ponsel dan komputer untuk kembali menipu calon korban lainnya.”Pelaku mengakui perbuatanya dan sudah beberapa kali beraksi,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain rekening koran milik pelaku dan korban, ponsel, sepatu dan kaus. Kini tersangka meringkus di Mapolsek Cikarang Selatan.”Kami juga masih kembangkan terkait keterlibatan tersangka lainya, tersangka masih kita interogasi secara maraton,” ucapnya.
(whb)