Tersangka Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Diserahkan ke Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyebaran hoaks surat suara tujuh kontainer. Adapun tersangka MIK (38) dan barang buktinya diserahkan ke Kejati DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan orang yang telah menyebarkan berita hoaks tentang adanya surat suara tujuh kontainer yang telah dicoblos di Tanjung Priok. Adapun berkasnya itu sudah dinyatakan lengkap sejak 27 Februari 2019 kemarin.
"Artinya berkas sudah dinyatakan lengkap baik formil dan materilnya," kata Argo pada wartawan, Kamis (28/2/2019). Maka itu, lanjut Argo, sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melimpahkan tahap dua terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Adapun dalam pelimpahan itu, polisi menyerahkan tersangka berikut barang buktinya."Barang buktinya seperti capture (hoaks) yang dilakukan tersangka, lalu handphone dan semacamnya. Jadi, tinggal tunggu sidangnya saja," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan orang yang telah menyebarkan berita hoaks tentang adanya surat suara tujuh kontainer yang telah dicoblos di Tanjung Priok. Adapun berkasnya itu sudah dinyatakan lengkap sejak 27 Februari 2019 kemarin.
"Artinya berkas sudah dinyatakan lengkap baik formil dan materilnya," kata Argo pada wartawan, Kamis (28/2/2019). Maka itu, lanjut Argo, sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melimpahkan tahap dua terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Adapun dalam pelimpahan itu, polisi menyerahkan tersangka berikut barang buktinya."Barang buktinya seperti capture (hoaks) yang dilakukan tersangka, lalu handphone dan semacamnya. Jadi, tinggal tunggu sidangnya saja," ucapnya.
(whb)