Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Ibu-Ibu Diamankan Pedagang Pasar Serpong
A
A
A
SERPONG - Dua perempuan pengedar uang palsu di Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tertangkap basah pedagang pasar yang menjadi korbannya. Kedua perempuan yang ternyata kakak beradik itu adalah Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37).
Keduanya ditangkap oleh sekuriti Pasar Serpong, Mahmud yang mendapat laporan dari pedagang pasar yang tertipu. "Mereka berpencar dan ditangkap pedagang karena kepergok belanja memakai uang palsu. Ada 10 orang yang melapor," ujarnya di pos jaga Pasar Serpong, Rabu (27/2/2019).
Mahmud yang juga pimpinan regu petugas keamanan Pasar Serpong ini mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Abdul Gani alias Ustad, pedagang sayur yang ada di samping pintu perlintasan kereta api.
"Dia curiga dengan cetakan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya. Ternyata bukan hanya dia korbannya, ada banyak. Para pedagang langsung teriak," ucapnya.
Pedagang pun langsung menangkap keduanya. Saat ditangkap tampak kedua pelaku membawa tentengan belanjaan berisi ayam, daging, telur, tempe dan komodittas pangan lainnya yang baru dibeli.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan kepada pelaku, ditemukan 24 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum sempat dibelanjakan. Diduga kedua pelaku ini merupakan sindikat peredaran uang palsu," tandasnya.
Tangkapan ini langsung disampaikan ke Polsek Serpong yang langsung menuju ke lokasi. Khawatir terjadi amuk warga, keduanya langsung diangkut polisi.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono menyebut, kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terungkap uang palsu dibeli Rp800.000.
"Mereka memperoleh uang palsu itu dengan cara membeli dari penjual yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku membeli seharga Rp800 ribu, mendapatkan 50 lembar senilai Rp2,5 juta," jelasnya.
Sedikitnya, ada sekitar 30 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang telah berhasil dibelanjakan oleh pelaku. Uang itu digunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
"Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong. Sehari-hari keduanya berjualan mi ayam. Mereka biasa membeli bahan baku dagangannya dengan uang palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Keduanya ditangkap oleh sekuriti Pasar Serpong, Mahmud yang mendapat laporan dari pedagang pasar yang tertipu. "Mereka berpencar dan ditangkap pedagang karena kepergok belanja memakai uang palsu. Ada 10 orang yang melapor," ujarnya di pos jaga Pasar Serpong, Rabu (27/2/2019).
Mahmud yang juga pimpinan regu petugas keamanan Pasar Serpong ini mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Abdul Gani alias Ustad, pedagang sayur yang ada di samping pintu perlintasan kereta api.
"Dia curiga dengan cetakan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya. Ternyata bukan hanya dia korbannya, ada banyak. Para pedagang langsung teriak," ucapnya.
Pedagang pun langsung menangkap keduanya. Saat ditangkap tampak kedua pelaku membawa tentengan belanjaan berisi ayam, daging, telur, tempe dan komodittas pangan lainnya yang baru dibeli.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan kepada pelaku, ditemukan 24 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum sempat dibelanjakan. Diduga kedua pelaku ini merupakan sindikat peredaran uang palsu," tandasnya.
Tangkapan ini langsung disampaikan ke Polsek Serpong yang langsung menuju ke lokasi. Khawatir terjadi amuk warga, keduanya langsung diangkut polisi.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono menyebut, kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terungkap uang palsu dibeli Rp800.000.
"Mereka memperoleh uang palsu itu dengan cara membeli dari penjual yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku membeli seharga Rp800 ribu, mendapatkan 50 lembar senilai Rp2,5 juta," jelasnya.
Sedikitnya, ada sekitar 30 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang telah berhasil dibelanjakan oleh pelaku. Uang itu digunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
"Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong. Sehari-hari keduanya berjualan mi ayam. Mereka biasa membeli bahan baku dagangannya dengan uang palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(thm)