Dua Pengedar Narkoba Jaringan Pontianak-Jakarta Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang tersangka yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Pontianak-Jakarta, yakni SS dan ST. Selain keduanya, polisi masih memburu tersangka lain yang termasuk jaringan mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Jakarta, setelah dilakukan penelusuran diketahui peredaran itu dilakukan oleh ST. Adapun ST ditangkap polisi saat hendak bertransaksi dengan pemesannya, SS.
"Dari tersangka didapatkan barang bukti 250 gram sabu. Setelah kita interogasi tersangka inisial ST akan transaksi di parkiran rumah sakit," ujarnya pada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, polisi lantas menangkap SS dan mengamankan barang bukti 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 65 butir happy five, timbangan digital dan cangklong. Kepada polisi, ST mengaku baru setahun melakukan peredaran narkoba. (Baca Juga: Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar SIndikat Narkoba Asal Aceh)
ST, kata dia, mengaku mendapatkan barang haram itu dari DPO berinisial R di Pontianak, polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinisial N, yang ada di Malaysia dan tengah diselidiki identitasnya itu.
Kepada polisi, tersangka ST mengaku mendapatkan narkotika itu dari DPO berinisial R yang berada di Pontianak. Polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinisial N yang saat ini berada di Malaysia. (Baca Juga: Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper)
"Kita geledah apartemen kedua tersangka dan ditemukan 9.000 butir narkotika golongan 1 bernama MXE atau ekstasi diamond yang siap diedarkan di Jakarta," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Jakarta, setelah dilakukan penelusuran diketahui peredaran itu dilakukan oleh ST. Adapun ST ditangkap polisi saat hendak bertransaksi dengan pemesannya, SS.
"Dari tersangka didapatkan barang bukti 250 gram sabu. Setelah kita interogasi tersangka inisial ST akan transaksi di parkiran rumah sakit," ujarnya pada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, polisi lantas menangkap SS dan mengamankan barang bukti 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 65 butir happy five, timbangan digital dan cangklong. Kepada polisi, ST mengaku baru setahun melakukan peredaran narkoba. (Baca Juga: Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar SIndikat Narkoba Asal Aceh)
ST, kata dia, mengaku mendapatkan barang haram itu dari DPO berinisial R di Pontianak, polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinisial N, yang ada di Malaysia dan tengah diselidiki identitasnya itu.
Kepada polisi, tersangka ST mengaku mendapatkan narkotika itu dari DPO berinisial R yang berada di Pontianak. Polisi juga mengamankan bukti transaksi dari tersangka ST ke DPO berinisial N yang saat ini berada di Malaysia. (Baca Juga: Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper)
"Kita geledah apartemen kedua tersangka dan ditemukan 9.000 butir narkotika golongan 1 bernama MXE atau ekstasi diamond yang siap diedarkan di Jakarta," tuturnya.
(ysw)