Ditetapkan Tersangka, Dua Pegawai Mall Taman Anggrek Dinilai Langgar SOP

Jum'at, 22 Februari 2019 - 16:02 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Dua Pegawai Mall Taman Anggrek Dinilai Langgar SOP
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua pegawai Mall Taman Anggrek berinisial K dan F sebagai tersangka atas kasus ledakan di lantai 4, Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Keduanya dijadikan tersangka karena tak menjalankan SOP pencopotan meteran gas.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, saat kejadian itu ada pemindahan counter food court dari lantai 4 ke lantai 2 dengan estimasi waktu yang ditentukan harus selesai pengerjaan. Dalam pemindahan itu harus mencopot meteran gas dan keduanya sudah pernah melakukan pengerjaan itu sebelumnya.

Namun, kata dia, dalam proses pelepasan meteran gas itu ternyata ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut. Sebab, atas perintah orientasi chief engineering untuk melaksanakan pencopotan meteran harus sesuai SOP.

"Ini untuk diingat setelah pencopotan meteran gas harus ada keselamatan dan keamanan yang dijamin, harus ada penutup aliran gas," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/2/2019). (Baca Juga: Ledakan di Mall Taman Anggrek Diduga karena Kompor Gas)

Setelah dicopot, paparnya, ada pipa yang bocor dan harus diganti dengan dop meteran dan dop itu harus juga ditutup oleh Pleng sehingga gas tidak keluar. Saat kejadian, ada tiga meteran gas yang dicopot sedang dopnya hanya ada dua.

"Lalu, dua orang ini spekulasi tidak perlu di tutup, dicopot 08.00, setelah di copot, satu ditutup, kedua ditutup, dan yang ketiga (tak ditutup) hanya dengan alasan dop sedang dibuat," tuturnya.

Tak lama setelah itu, ungkapnya, pegawai food court datang dan menghidupkan kompor. Karena tak menyala, akhirnya karyawan itu membuka tuas pipa gas. Sayangnya, gas yang keluar tidak bisa ditutup kembali dan semakin deras keluarnya.

Karyawan itu, tambahnya, mencoba meminta bantuan ke security, tapi tidak lama justru lokasi itu meledak. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ada kesesuaian dengan keterangan saksi ahli mengenai sumber dari kebakaran.

"Kita lihat gas itu posisi yang kuat ini ada kesesuaian beberapa barang bukti sebagai penetapan tersangka. Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Kita tidak ingin terjadi lagi seperti ini," katanya. (Baca Juga: Pengamat Pastikan Ledakan di Mall Taman Anggrek Akibat Kelalaian)

Keduanya kini dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8834 seconds (0.1#10.140)