Pemprov DKI Lakukan Uji Publik Larangan Kantong Belanja Plastik

Jum'at, 22 Februari 2019 - 06:01 WIB
Pemprov DKI Lakukan Uji Publik Larangan Kantong Belanja Plastik
Pemprov DKI Lakukan Uji Publik Larangan Kantong Belanja Plastik
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai larangan kantong belanja plastik sekali pakai. Pergub tersebut nantinya bertujuan untuk meminimalisir jumlah sampah yang dihasilkan kota Jakarta setiap hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, saat ini tengah uji publik rapergub larangan kantong belanja plastik sekali pakai. Menurutnya, dengan adanya larangan tersebut, sampah Jakarta dapat berkurang sekitar 20% dari total sampah per hari sekitar 7 juta ton atau sekitar 1.658 ton per hari.

Selain itu, lanjut Isnawa, rapergub tersebut juga sebagai bentuk kepedulian bangsa Indonesia atas isu lingkungan di dunia. Di mana, Jakarta sebagai Ibu Kota harus menjadi barometer. "Kami berharap larangan penggunaan plastik dapat didukung oleh masyarakat. Untuk itu uji publik kami lakukan sebelum masuk proses administrasi dan ditandatangani Gubernur,” kata Isnawa saat dihubungi pada Kamis, 21 Februari 2019 kemarin.

Isnawa menjelaskan, belanja plastik sekali pakai itu adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan serta digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Sementara kantong belanja ramah lingkungan disebutkan terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang.

Kantong belanja ramah lingkungan harus memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
“Kantong kemasan plastik sekali pakai masih boleh digunakan berupa kantong plastik transparan yang tak memiliki pegangan tangannya. digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan,” ungkapnya.

Adapun tempat yang akan diatur dalam rapergub tersebut, lanjut Isnawa seperti dengan tempat serupa yang telah ditunjuk sebagai tempat uji publik pada Rabu, 20 Februari 2019 lalu di perbelanjaan Satrio Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dilarang menyediakan kantong belanja berbahan plastik, wajib menyediakan kantong belanja guna ulang, dan wajib menerapkan sosialisasi kepada konsumen.

Kemudian pengelola pusat perbelanjaan dan pasar pun wajib memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedagangnya. Apabila ada yang tidak mematuhi rapergub tersebut, sanksi yang akan diterima berupa teguran tertulis hingga uang paksa senilai Rp5-25 juta.

“Sanksi juga bisa sampai mencabut izin terhadap penanggung jawab atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Tentunya sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu selama enam bulan sejak Pergub diundangkan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menilai larangan penggunaan kantong plastik harus dilakukan secara masif guna menjaga lingkungan. Menurutnya, permasalahan sampah plastik yang mencapai sekitar 2.000 ton per hari di Jakarta harus ditangani.

Sebab, sampah plastik sulit terurai dalam jangka waktu ratusan tahun. Bahkan penggunaan plastik bisa mengancam lingkungan seperti kehidupan biota-biota laut dan plankton.“Lihat di Tempat Sampah Terpadu Bantar Gebang, gunungan sampah plastik tidak hancur di tengah sampah lain yang membusuk. Ini soal kemauan bukan peraturan,” tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)