Terseret Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Mengundurkan Diri

Rabu, 20 Februari 2019 - 14:37 WIB
Terseret Kasus Meikarta,...
Terseret Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Mengundurkan Diri
A A A
BEKASI - Tersandung kasus Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017–2022. Saat ini, surat pengunduran diri sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

”Iya benar, Neneng sudah mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi melalui surat yang diterima kami pada Senin (18 Februari 2019),” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Rabu (20/2/2019). (Baca Juga: KPK Jemput Paksa Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta)

Menurutnya, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata dia, DPRD tengah mengkonsultasikan surat pengunduran Neneng ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi. ”Kita butuh konsultasi agar prosedurnya benar,” ujarnya. (Baca Juga: Pemkab Bekasi Usul KPK Bantu Awasi Penyertaan Modal PDAM)

Dalam suratnya, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum. Politisi Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Kawasan Meikarta pada Oktober 2018 lalu.

Posisi Neneng kini digantikan Wakil Bupati, Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)