Satpam Perumahan Gulung Begal Motor Bersenjata Api di Cempaka Putih
A
A
A
JAKARTA - Satu dari dua maling motor bersenjata api ditangkap dua satpam Rusdani (45) dan Marzuki (24) saat beraksi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku Saparudin alias David (30) ditangkap setelah terlibat duel dengan satpam perumahan tersebut.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol, Rosiana Nurwidajati mengatakan, peristiwa ini bermula saat Rusdani dan Marzuki sedang berada di dalam pos keamanan. Ketika itu dari monitor kamera CCTV terlihat dua lelaki tak dikenal tengah berupaya mencongkel motor korban yang berada di luar pos.
Melihat hal itu, Marzuki pun menegur dan menanyakan maksud kedua lelaki yang mengutak-atik motor tersebut. Pertanyaan Marzuki ini dijawab dengan todongan pistol dari pelaku.
"Marzuki melakukan perlawanan dengan memegang tangan pelaku yang saat itu menodongkan pistol," kata Rosiana pada wartawan Rabu (20/2/2019). Melalui perkelahian sengit, Marzuki dan Rusdani akhirnya membekuk pelaku bernama David.
Sedangkan satu pelaku lain yang diketahui bernama Daeng berhasil kabur dari lokasi kejadian dengan berlari dan meninggalkan sepeda motornya."Dari tangan pelaku disita senpi rakitan berikut empat butir peluru aktif dan dua butir selongsong. Kunci letter L berikut 9 mata kunci, kunci linggis, dua magnet hingga motor yang digunakan pelaku," terang Rosiana.
Saat ini, lanjut Rosiana, polisi masih menyelidiki berapa kali pelaku melakukan aksinya dan jaringan mereka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol, Rosiana Nurwidajati mengatakan, peristiwa ini bermula saat Rusdani dan Marzuki sedang berada di dalam pos keamanan. Ketika itu dari monitor kamera CCTV terlihat dua lelaki tak dikenal tengah berupaya mencongkel motor korban yang berada di luar pos.
Melihat hal itu, Marzuki pun menegur dan menanyakan maksud kedua lelaki yang mengutak-atik motor tersebut. Pertanyaan Marzuki ini dijawab dengan todongan pistol dari pelaku.
"Marzuki melakukan perlawanan dengan memegang tangan pelaku yang saat itu menodongkan pistol," kata Rosiana pada wartawan Rabu (20/2/2019). Melalui perkelahian sengit, Marzuki dan Rusdani akhirnya membekuk pelaku bernama David.
Sedangkan satu pelaku lain yang diketahui bernama Daeng berhasil kabur dari lokasi kejadian dengan berlari dan meninggalkan sepeda motornya."Dari tangan pelaku disita senpi rakitan berikut empat butir peluru aktif dan dua butir selongsong. Kunci letter L berikut 9 mata kunci, kunci linggis, dua magnet hingga motor yang digunakan pelaku," terang Rosiana.
Saat ini, lanjut Rosiana, polisi masih menyelidiki berapa kali pelaku melakukan aksinya dan jaringan mereka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(whb)