Status Tanah Bermasalah, IMB Rusun TOD Tanjung Barat Belum Terbit
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan rumah susun dengan konseptransit oriented development (TOD) di Stasiun Tanjung Barat dinilai terhambat. Sebabnya, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terganjal, sehingga pengembangan bangunannya jadi mandek.
Kepala Bidang Teknis Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menjelaskan, sertifikat IMB proyek TOD Tanjung Barat belum diterbitkan. Karena status tanah yang digunakan ternyata bermasalah.
"Status tanahnya itu kan awalnya hak pakai milik PT KAI. Padahal untuk dapat IMB mesti ada Hak Guna Bangunan (HGB). Itu harus di HPL-kan (Hak Pengelolaan Lahan) dulu atas nama PT KAI," ungkap Iwan.
Dia menambahkan, ketika IMB ingin segera terbit, maka penanggung jawab proyek harus mengurus HPL dan HGB. Nantinya status tanah berupa HGB milik Perumnas di atas HPL milik PT KAI.
Dalamartian, Perumnas dan PT KAI harus berkoordinasi supaya pembangunan berjalan lancar. Progressnya, sebut Iwan, saat iniPerumnas dan PT KAI masih mengurus permasalahan status tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional.
Kalau sudah jelas baru IMB tersebut diterbitkan. "Pihak berkaitan sekarang masih urus di ATR/BPN perubahan status tanahnya, dari hak pakai jadi HPL. Kalau IMB secara teknis tidak bermasalah, jelas aman semua," tuturnya.
Kepala Bidang Teknis Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menjelaskan, sertifikat IMB proyek TOD Tanjung Barat belum diterbitkan. Karena status tanah yang digunakan ternyata bermasalah.
"Status tanahnya itu kan awalnya hak pakai milik PT KAI. Padahal untuk dapat IMB mesti ada Hak Guna Bangunan (HGB). Itu harus di HPL-kan (Hak Pengelolaan Lahan) dulu atas nama PT KAI," ungkap Iwan.
Dia menambahkan, ketika IMB ingin segera terbit, maka penanggung jawab proyek harus mengurus HPL dan HGB. Nantinya status tanah berupa HGB milik Perumnas di atas HPL milik PT KAI.
Dalamartian, Perumnas dan PT KAI harus berkoordinasi supaya pembangunan berjalan lancar. Progressnya, sebut Iwan, saat iniPerumnas dan PT KAI masih mengurus permasalahan status tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional.
Kalau sudah jelas baru IMB tersebut diterbitkan. "Pihak berkaitan sekarang masih urus di ATR/BPN perubahan status tanahnya, dari hak pakai jadi HPL. Kalau IMB secara teknis tidak bermasalah, jelas aman semua," tuturnya.
(maf)