Bobol Kotak Amal Masjid di Pondok Gede, Warga Magelang Diringkus
A
A
A
BEKASI - Dua pria nekat mencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam, RT 6/13, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun, aksi nekat kedua tersangka digagalkan oleh warga yang hendak menunaikan salat Ashar di masjid yang berada dipinggir jalan tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Askori Bin Sismadi (46), warga Desa Kramben RT 1/10, Kelurahan Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lainnya Iful, (47), berhasil meloloskan diri dari kejaran warga yang geram dengan aksi keduanya.
”Satu pelaku masih buron, keberadaanya sedang kita cari karena aksinya tersebut sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (18/2/2019).
Menurutnya, pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis 14 Ferbruari pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat pelaku sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini, dan didatangi tersangka Iful yang mengajak untuk pergi mencari kerja.
Saat diperjalanan tepatnya daerah Jatirahayu bensin sepeda motor tinggal sedikit. Dengan dalih tak memiliki uang, keduanya pun merencanakan mengambil kotak amal di Masjid Nurul Islam.
Sesampainya di masjid, tersangka Askori masuk untuk mencuri kotak amal itu.”Tersangka Iful berada di luar sambil mengamati keadaan sekitar teras masjid, dan Askori berusaha membongkar kotak amal,” katanya.
Namun, kata dia, kotak amal yang akan pelaku ambil, ternyata tidak dapat pelaku bawa karena menempel di meja. Kemudian pelaku mengambil obeng yang memang sudah ada di tas pelaku.
Ketika beraksi inilah, tiba-tiba ada warga memergoki. Alhasil, pelaku langsung ditangkap warga. Melihat rekanya diamankan, tersangka Iful kemudian melarikan diri dari kejaran warga.
Beruntungnya, ada anggota kepolisian yang melintas dan mengamankan tersangka ke Polsek Pondok Gede.”Satu tersangka kita amankan, satu lagi berhasil meloloskan diri,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah lingis kecil, obeng warga merah kuning, tas ransel warna hitam dan satu buah kotak amal. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan tahanan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Askori Bin Sismadi (46), warga Desa Kramben RT 1/10, Kelurahan Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lainnya Iful, (47), berhasil meloloskan diri dari kejaran warga yang geram dengan aksi keduanya.
”Satu pelaku masih buron, keberadaanya sedang kita cari karena aksinya tersebut sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (18/2/2019).
Menurutnya, pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis 14 Ferbruari pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat pelaku sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini, dan didatangi tersangka Iful yang mengajak untuk pergi mencari kerja.
Saat diperjalanan tepatnya daerah Jatirahayu bensin sepeda motor tinggal sedikit. Dengan dalih tak memiliki uang, keduanya pun merencanakan mengambil kotak amal di Masjid Nurul Islam.
Sesampainya di masjid, tersangka Askori masuk untuk mencuri kotak amal itu.”Tersangka Iful berada di luar sambil mengamati keadaan sekitar teras masjid, dan Askori berusaha membongkar kotak amal,” katanya.
Namun, kata dia, kotak amal yang akan pelaku ambil, ternyata tidak dapat pelaku bawa karena menempel di meja. Kemudian pelaku mengambil obeng yang memang sudah ada di tas pelaku.
Ketika beraksi inilah, tiba-tiba ada warga memergoki. Alhasil, pelaku langsung ditangkap warga. Melihat rekanya diamankan, tersangka Iful kemudian melarikan diri dari kejaran warga.
Beruntungnya, ada anggota kepolisian yang melintas dan mengamankan tersangka ke Polsek Pondok Gede.”Satu tersangka kita amankan, satu lagi berhasil meloloskan diri,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah lingis kecil, obeng warga merah kuning, tas ransel warna hitam dan satu buah kotak amal. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan tahanan.
(whb)