Tahun Ini Bekasi Berlakukan Sistem E-Retribusi Pasar Tradisional
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera memberlakukan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) untuk pembayaran retribusi pasar sebagai upaya memaksimalkan penerimaan daerah dari pasar tradisional. E-retribusi sebagai proses pembayaran retribusi bagi pedagang akan dilakukan secara bertahap.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja mengatakan, e-retribusi ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Bekasi dalam manajemen pengelolaan dan pembayaran retribusi bagi para pedagang pasar secara elektronik.”Kajiannya sedang dibahas, tahun ini mulai kita berlakukan,” kata Eka pada wartawan Kamis (14/2/2019).
Menurut dia, ada beberapa keuntungan dengan sistem e-retribusi ini. Di antaranya turut menciptakan tertib administrasi, menciptakan kepercayaan pedagang kepada pemerintah di bidang pelayanan, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.”E-retribusi bisa menjadi perhatian dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK,” ujarnya.
Eka menjelaskan, kebijakan itu bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional. Setiap pedagang wajib mengantongi kartu e-retribusi saat berjualan di pasar.”Ini juga wujud komitmen kita memberantas pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurrofiq menambahkan, e-retribusi akan mulai diuji cobakan tahun ini dengan tujuan memaksimalkan PAD. Sebab, retribusi dari pasar memang lumayan besar setiap tahunnya.
”Kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan dan memungkas praktek pungli di pasar,” tambahnya. Menurutnya, capaian target retribusi pasar Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu sebesar Rp2,7 miliar atau 96% dari target yang ditentukan. Untuk itu, sistem elektronik juga bisa menggali potensi dari retribusi pasar yang aman dan terkontrol.
Selain itu, kata dia, sistem e-retribusi pasar ini juga dapat memangkas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena dinas tidak perlu lagi melakukan pencetakan karcis secara manual. Sehingga, ada efisiensi anggaran. Misalnya, kalau parkir tidak usah pakai karcis kalau sudah pakai e-retribusi dan juga efesiensi tenaga kerja.
Rofiq mengaku, pihaknya saat ini sudah bekerjas ama dengan Bank Jabar Banten (BJB) yang akan membantu menyiapkan alat yang akan digunakan untuk menjalankan sistem e-retribusi parkir.”Seluruh alat e-retribusi disiapkan oleh BJB, kami hanya menyiapkan petugas yang nanti keliling pasar untuk menarik retribusi,” ungkapnya.
Rencananya, lanjut dia, sistem e-retribusi ini berlaku di sejumlah titik pasar di antaranya kios, los, kebersihan, serta parkir. Bahkan, penggunaan e-retribusi mampu memaksimalkan pendapatan retribusi tahun ini sebab hasil yang diterima akan sama dengan struk print out alat e-retribusi.”Nanti kita berlakukan di 12 pasar,” paparnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bekasi saat ini terdapat pasar tradisional yang tersebar di 23 Kecamatan. Di antaranya : Pasar Babelan, Tarumajaya, Tambun, Setu, Cibitung, Serang Baru, Cibarusah, Lemahabang, Kedunggede di Kedungwaringin dan pertokoan Cikarang. Dan pasar Induk Cibitung yang saat ini paling besar di Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja mengatakan, e-retribusi ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Bekasi dalam manajemen pengelolaan dan pembayaran retribusi bagi para pedagang pasar secara elektronik.”Kajiannya sedang dibahas, tahun ini mulai kita berlakukan,” kata Eka pada wartawan Kamis (14/2/2019).
Menurut dia, ada beberapa keuntungan dengan sistem e-retribusi ini. Di antaranya turut menciptakan tertib administrasi, menciptakan kepercayaan pedagang kepada pemerintah di bidang pelayanan, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.”E-retribusi bisa menjadi perhatian dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK,” ujarnya.
Eka menjelaskan, kebijakan itu bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional. Setiap pedagang wajib mengantongi kartu e-retribusi saat berjualan di pasar.”Ini juga wujud komitmen kita memberantas pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurrofiq menambahkan, e-retribusi akan mulai diuji cobakan tahun ini dengan tujuan memaksimalkan PAD. Sebab, retribusi dari pasar memang lumayan besar setiap tahunnya.
”Kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan dan memungkas praktek pungli di pasar,” tambahnya. Menurutnya, capaian target retribusi pasar Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu sebesar Rp2,7 miliar atau 96% dari target yang ditentukan. Untuk itu, sistem elektronik juga bisa menggali potensi dari retribusi pasar yang aman dan terkontrol.
Selain itu, kata dia, sistem e-retribusi pasar ini juga dapat memangkas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena dinas tidak perlu lagi melakukan pencetakan karcis secara manual. Sehingga, ada efisiensi anggaran. Misalnya, kalau parkir tidak usah pakai karcis kalau sudah pakai e-retribusi dan juga efesiensi tenaga kerja.
Rofiq mengaku, pihaknya saat ini sudah bekerjas ama dengan Bank Jabar Banten (BJB) yang akan membantu menyiapkan alat yang akan digunakan untuk menjalankan sistem e-retribusi parkir.”Seluruh alat e-retribusi disiapkan oleh BJB, kami hanya menyiapkan petugas yang nanti keliling pasar untuk menarik retribusi,” ungkapnya.
Rencananya, lanjut dia, sistem e-retribusi ini berlaku di sejumlah titik pasar di antaranya kios, los, kebersihan, serta parkir. Bahkan, penggunaan e-retribusi mampu memaksimalkan pendapatan retribusi tahun ini sebab hasil yang diterima akan sama dengan struk print out alat e-retribusi.”Nanti kita berlakukan di 12 pasar,” paparnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bekasi saat ini terdapat pasar tradisional yang tersebar di 23 Kecamatan. Di antaranya : Pasar Babelan, Tarumajaya, Tambun, Setu, Cibitung, Serang Baru, Cibarusah, Lemahabang, Kedunggede di Kedungwaringin dan pertokoan Cikarang. Dan pasar Induk Cibitung yang saat ini paling besar di Kabupaten Bekasi.
(whb)