Duduk Manis, Pelaku Order Fiktif GO-JEK Raup Rp10 Juta per Hari
A
A
A
JAKARTA - Sindikat penipuan yang dilakukan dengan modus order fiktif penumpang angkutan online GO-JEK bisa meraup penghasilan hingga Rp10 juta per hari. Dalam aksinya, mereka mengoperasikan puluhan akun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, dalam beraksi pera pelaku hanya duduk manis sambil melakukan order fiktif. Tiap pelaku memiliki 15 sampai 25 akun, di mana dari satu akun para pelaku mampu melakukan 24 perjalanan tanpa penumpang. Keuntungan yang mereka raup bisa mencapai Rp10 juta per hari.
"Dalam sehari satu akun mendapat keuntungan Rp350 ribu, tapi tiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun Rp350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap hari," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Aksi keempat pelaku diketahui setelah pihak perusahaan GO-JEK melaporkannya ke polisi. Empat pelaku masing-masing RP, RW, CP, dan KA kemudian diciduk di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat. (Baca juga: Polisi Bongkar Aksi Penipuan Modus Order Fiktif Penumpang GO-JEK)
Menurut Argo, penyidik masih mendalami sudah berapa lama pelaku menjalankan aksinya ini. Dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sejak November 2018 lalu hingga saat ini.
"Dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GO-JEK," katanya. (Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, dalam beraksi pera pelaku hanya duduk manis sambil melakukan order fiktif. Tiap pelaku memiliki 15 sampai 25 akun, di mana dari satu akun para pelaku mampu melakukan 24 perjalanan tanpa penumpang. Keuntungan yang mereka raup bisa mencapai Rp10 juta per hari.
"Dalam sehari satu akun mendapat keuntungan Rp350 ribu, tapi tiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun Rp350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap hari," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Aksi keempat pelaku diketahui setelah pihak perusahaan GO-JEK melaporkannya ke polisi. Empat pelaku masing-masing RP, RW, CP, dan KA kemudian diciduk di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat. (Baca juga: Polisi Bongkar Aksi Penipuan Modus Order Fiktif Penumpang GO-JEK)
Menurut Argo, penyidik masih mendalami sudah berapa lama pelaku menjalankan aksinya ini. Dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sejak November 2018 lalu hingga saat ini.
"Dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GO-JEK," katanya. (Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(thm)