Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Cokok Penjual Pistol Rakitan di Bekasi

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:01 WIB
Pura-pura Jadi Pembeli,...
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Cokok Penjual Pistol Rakitan di Bekasi
A A A
BEKASI - Polisi meringkus dua penjual senjata api ilegal jenis revolver di Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tersangka MAR (26) dan D (36) diamankan berikut barang bukti sepucuk pistol rakitan beserta 12 butir kaliber 38 mm.

Selain itu, sepucuk softgun jenis bareta berikut 37 butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad. Sedangkan dalang penjualan pistol rakitan bernama Azis masih diburu polisi. ”Kami masih buru otak dari penjual pistol rakitan ini,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi, Selasa (12/2/2019).

Polisi mendapatkan kontak telepon penjual pistol rakitan dari masyarakat di wilayah setempat. Anggota kemudian menyamar menjadi calon pembeli dengan dalih telah menyiapkan uang Rp8 juta untuk membeli sepucuk pistol beserta 12 butir pelurunya. (Baca juga: Bikin Resah Warga karena Miliki Senpi, Sopir di Kebon Jeruk Diringkus)

Setelah sepakat, mereka membuat janji untuk bertemu di lokasi. Di sana, tiga pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor. Tanpa pikir panjang, anggota langsung mengamankan mereka.

Namun pelaku Azis berhasil kabur menggunakan sepeda motornya. ”Sepeda motor yang ditumpangi MAR dan D kemudian diperiksa dan penyidik menemukan sepucuk pistol rakitan beserta 12 butir peluru,” katanya. (Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Aktif Antisipasi Peredaran Senpi Rakitan)

Dari penangkapan itu penyidik bergegas melakukan pengembangan dengan memburu Azis di rumah kontrakannya. Sayangnya, polisi hanya menemukan sepucuk senjata air softgun beserta 37 butir milik Azis.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, dalang dari penjualan pistol rakitan ini adalah Azis. Dia yang memiliki bahkan memberikan sepucuk pistol itu ke MAR dan D. Azis minta ditemani MAR dan D untuk bertransaksi senjata api ilegal itu dengan calon pembeli.

Kini, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam ilegal tanpa kepemilikan dokumen resmi dengan ancaman penjara seumur hidup.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)