Pemprov DKI Minta Warga Taati Aturan Membuat Polisi Tidur

Senin, 11 Februari 2019 - 22:45 WIB
Pemprov DKI Minta Warga...
Pemprov DKI Minta Warga Taati Aturan Membuat Polisi Tidur
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menaati aturan sebelum membuat polisi tidur. Pembuatan polisi tidur harus sesuai izin dari pemerintah.

Kepala Seksi Bidang Angkutan Darat (BAD) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Fajar Nugrahaini mengatakan, polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) 82/2018. Alat pembatas kecepatan meliputi, speed bumb; speed hump; dan speed table.Speed bumb sendiri berbentuk penampang melintah, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer perjam. Tinggi maskimal 12 cm dengan lebar 15 cm dan kelandaian maksimal 15%.

Speed hump berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional rata-rata 25 km/jam dengan spesifikasi tinggi maksimal 5-9 cm, lebar 35-39 cm dan kelandaian maksimal 50%. Kemudian, speed table berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan 40 kilometer per jam dengan tiinggi 8-9 cm, lebar baguian 660 cm dan kelandaian maksimal 15%.

"Tapi di lapangan banyak yang bangun polisi tidur enggak berizin dan tak sesuai spek," kata Fajar saat dihubungi pada Senin (11/2/2019). Dia menjelaskan, wewenang penyelengaraan alat pembatas kecepatan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.( Baca: Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta )

" Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah. Di antaranya untuk jalan provinsi ada di Gubernur dan jalan lingkungan di Wali Kota. Karena kurang sosialisasi mekanisme untuk bagaimana izin dan spek desain polisi tidur juga membuat warga yang merasa butuh langsung membuatnya. Jadi kita akan terus sosialsiasikan hal ini," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta agar sosialisasi dilakukan secara gencar dilingkungan paling bawah dengan melibatkan peran RT/RW dan sebagainya. Baik melalui pamflet, brosur hingga komunikasi langsung. Sebab, pembuatan polisi tidur tentunya diketahui oleh RT setempat.

Selain itu, Yuke juga meminta untuk diberikan sanksi bagi warga atau RT setempat yang membangun polisi tidur tanpa izin dan desain yang sesuai spesifikasi. "Buat juga kawasan percontohan polisi tidur yang sesuai izin dan spesifikasi. Sehingga, masyarakat bisa langsung mengetahuinya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6233 seconds (0.1#10.140)