Perusak Motor dan Pembakar STNK di Serpong Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 08 Februari 2019 - 19:37 WIB
Perusak Motor dan Pembakar...
Perusak Motor dan Pembakar STNK di Serpong Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG SELATAN - Adi Saputra pengendara sepeda motor Honda Scoopy B 6395 GLW yang merusak motornya karena ditilang polisi akhirnya ditangkap petugas Polres Tangsel. Dia ditangkap dengan dua sangkaan, yakni pasal pidana penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran lalu lintas.

Adi Saputra (21) diciduk di rumah kosnya Rawa Mekar, Serpong, pada Kamis, 7 Februari 2019 malam. Dia ditangkap dengan dua sangkaan, yakni pasal pidana penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran lalu lintas.
Setelah beberapa jam diperiksa, remaja asal Kota Bumi, Lampung Utara, ini langsung menjadi tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Adi Saputra tidak memiliki SIM saat berkendara, dan menggunakan helm. Motornya juga tidak dilengkapi STNK, dan nomor polisi kendaraannya tidak sesuai.

Sanksi atas pelanggaran lalu lintas tersebut adalah penilangan, dan denda. Sesuai dengan Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan 2, dan Pasal 282 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Sedang sangkaan kedua, menghancurkan motor orang lain, dan pidana tentang kepemilikan motor yang didapat dari hasil ilegal dan tidak benar," kata Ferdy pada SINDOnews di Polres Tangsel pada Jumat (8/2/2019).

Adi terancam pidana penjara 6 tahun, dan dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP junto Pasal 480 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan juga Pasal 405 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menambahkan, setelah viral video perusakan motor oleh Adi Saputra, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. "Kami langsung melakukan penyelidikan. Pertama, kita akan lihat motor Adi Saputra. Berdasarkan nomor motor tersebut, dan kita melakukan pengecekan di Samsat. Ternyata tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dengan demikian, nomor polisi motor yang digunakan Adi palsu, atau bukan yang sebenarnya. Pihak kepolisian akhirnya bisa menemukan pemilik motor sebenarnya."Kita juga dapat nama pemilik yang asli atas nama Nur Ikhsan. Tadi malam, juga kami hubungi Nur Ikhsan, bahwa kendaraan ini benar motor dia, dan dibuktikan dengan kepemilikan BPKB motor tersebut," ujarnya.

Menurut keterangan Nur Ikhsan, motor itu digadai kepada D selama enam bulan seharga Rp6 juta dengan perjanjian 1 bulan akan dibayar. Namun, D menghilang tanpa kabar. "Hingga akhirnya, Nur Ikhsan menemukan kembali motornya itu di Polres Tangsel. Tetapi, dia mengatakan nomor polisi motor itu bukan miliknya, atau sudah dipalsukan oleh Adi Saputra," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)