Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik

Kamis, 07 Februari 2019 - 13:20 WIB
Jual Pil Kuning, Polisi...
Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tujuh pemilik toko kosmetik di kawasan Jakarta lantaran menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau yang disebut dengan pil kuning. Adapun ke-7 orang itu terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diciduk di tujuh lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota. Mereka semua diciduk karena menjualbelikan obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

"5 toko kosmetik dan 2 toko obat. Jadi, mereka ini buka toko kosmetik sebagai modus belaka untuk mengelabui penjualan toko obat daftar G yang dijual tanpa ada izinnya alias ilegal," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Adapun obat daftar G yang dimaksud, kata dia, berupa Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir sertan uang hasil penjualan jutaan rupiah. Obat-obatan itu, seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, tapi mereka malah menjualnya secara bebas.

"Mereka jual biasanya perpaket berisi lima butir dengan harga Rp10.000-Rp50.000. Selain dijual secara bebas, mereka pun tokonya tanpa izin," katanya. (Baca Juga: Bikin Orang Tak Sadar, Pil Kuning Beredar Luas di Kalangan Remaja
Ke-7 orang tersangka itu berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kini, mereka pun dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)