Fakta Pembunuhan Sadis Anak Punk di Pamulang Rebutan Lahan Ngamen
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Jasad seorang anak Punk berinisial MR (16) tergeletak tak bernyawa di lahan kosong, tak jauh dari Perempatan Gaplek, Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban yang tergolong baru menapaki kehidupan Punk itu dihabisi oleh sekelompok anak Punk lainnya, buntut pertikaian perebutan lahan mengamen antara anak Punk Ciputat dengan Punk Pamulang. (Baca: Anak Punk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Kosong )
Berikut sederet fakta-fakta mengenai pembunuhan MR tersebut ;
1. Dipicu keributan antar kelompok anak Punk soal klaim lahan mengamen.
Pada Selasa 15 Januari 2019 terjadi keributan antara kelompok Punk Ciputat melawan Punk Pamulang. Hal itu disebabkan perselisihan soal lahan yang akan dijadikan wilayah mengamen masing-masing.
2. Bermotif balas dendam.
Kelompok Punk Pamulang menyisir keberadaan anak-anak Punk Ciputat pada Rabu 16 Januari 2019. Tujuannya, mereka hendak balas dendam dengan menghabisi siapapun yang ditemui dari kelompok Ciputat.
3. Korban MR diculik sebelum dieksekusi.
Korban yang terbilang baru bergabung di kelompok Punk Ciputat, tak menyadari aksi sweeping kelompok Pamulang. Sehingga saat mengamen di dekat Ramayana Ciputat langsung diculik 3 pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian dibawa ke lokasi eksekusi di Pamulang. (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang )
4. Telinga dan jari kelingking sebelah kiri korban diputus pelaku.
Aksi sadistik dipraktikkan pelaku saat membantai MR. Setelah bagian punggungnya ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, seorang pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking sebelah kiri menggunakan pedang.
Potongan kuping dan jari itu lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.
5. Tiga Pelaku berhasil diringkus, empat lainnya masih buron.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya meringkus 3 pelaku utama yakni, Ikkiusan (20) diamankan pada Sabtu 19 Januari 2019 di Perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Kota Bogor. Pelaku Mudiansyah (29) ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Senin 21 Januari 2019. Lalu pelaku Afri Dandi (20), diringkus pada hari Rabu 23 Januari di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sedangkan 4 pelaku yang berstatus DPO adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre.
6. Selama buron, keberadaan pelaku sulit dideteksi.
Karena terbiasa dengan kehidupan anak Punk di jalanan, para pelaku pun hidup berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tak menggunakan alat komunikasi, bahkan tak pernah pulang ke rumah orang tua bertahun-tahun lamanya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Korban yang tergolong baru menapaki kehidupan Punk itu dihabisi oleh sekelompok anak Punk lainnya, buntut pertikaian perebutan lahan mengamen antara anak Punk Ciputat dengan Punk Pamulang. (Baca: Anak Punk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Kosong )
Berikut sederet fakta-fakta mengenai pembunuhan MR tersebut ;
1. Dipicu keributan antar kelompok anak Punk soal klaim lahan mengamen.
Pada Selasa 15 Januari 2019 terjadi keributan antara kelompok Punk Ciputat melawan Punk Pamulang. Hal itu disebabkan perselisihan soal lahan yang akan dijadikan wilayah mengamen masing-masing.
2. Bermotif balas dendam.
Kelompok Punk Pamulang menyisir keberadaan anak-anak Punk Ciputat pada Rabu 16 Januari 2019. Tujuannya, mereka hendak balas dendam dengan menghabisi siapapun yang ditemui dari kelompok Ciputat.
3. Korban MR diculik sebelum dieksekusi.
Korban yang terbilang baru bergabung di kelompok Punk Ciputat, tak menyadari aksi sweeping kelompok Pamulang. Sehingga saat mengamen di dekat Ramayana Ciputat langsung diculik 3 pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian dibawa ke lokasi eksekusi di Pamulang. (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang )
4. Telinga dan jari kelingking sebelah kiri korban diputus pelaku.
Aksi sadistik dipraktikkan pelaku saat membantai MR. Setelah bagian punggungnya ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, seorang pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking sebelah kiri menggunakan pedang.
Potongan kuping dan jari itu lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.
5. Tiga Pelaku berhasil diringkus, empat lainnya masih buron.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya meringkus 3 pelaku utama yakni, Ikkiusan (20) diamankan pada Sabtu 19 Januari 2019 di Perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Kota Bogor. Pelaku Mudiansyah (29) ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Senin 21 Januari 2019. Lalu pelaku Afri Dandi (20), diringkus pada hari Rabu 23 Januari di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sedangkan 4 pelaku yang berstatus DPO adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre.
6. Selama buron, keberadaan pelaku sulit dideteksi.
Karena terbiasa dengan kehidupan anak Punk di jalanan, para pelaku pun hidup berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tak menggunakan alat komunikasi, bahkan tak pernah pulang ke rumah orang tua bertahun-tahun lamanya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(ysw)