Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang

Senin, 04 Februari 2019 - 18:08 WIB
Polisi Ringkus 3 Pelaku...
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang
A A A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat kasus penemuan mayat anak punk di lahan kosong bekas minimarket, dekat Prapatan Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 16 Januari 2019 lalu?

Mayat yang saat itu ditemukan oleh seorang pengamen Reog Ponorogo, sekitar pukul 16.00 WIB sudah mengalami luka tusuk dan jari kelingking serta kuping sebelah kirinya diputus pelaku. (Baca Juga: Anak Punk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun Kosong Pamulang
Tiga dari tujuh pelaku sudah berhasil diamankan polisi. Mereka adalah Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), Afri Dandi alias Dandi. Sedangkan yang masih buron yaitu, Tito, Yudi, Agus, dan Andre.

Dalam menjalankan aksi pembunuhan itu, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari menjemput, menculik, hingga membunuh dan memotong kuping serta jari kelingking korban.
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang
Caption foto: Ikkiusan berkaus tahanan (tengah), pelaku yang memotong telinga dan jari anak Punk Ciputat berinisial MR (16)."Motifnya adalah balas dendam setelah sehari sebelumnya terjadi pertikaian antar kelompok komunitas anak punk Ciputat dengan Pamulang," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres, Senin (4/2/2019).

Keterangan itu didapat sari pengakuan pelaku kepada penyidik. Kata dia, pelaku kemudian mencari siapa saja kelompok anak Punk Ciputat. Korban yang tak menyadari situasi itu, tetap menjalani rutinitas seperti biasa di wilayah Ciputat.

"Kenapa korban? Karena korban ini anak baru di kelompok Punk Ciputat, jadi belum bisa mengantisipasi aksi balas dendam atas keributan sebelumnya. Korban kemudian dijemput di depan Ramayana Ciputat dan dibawa ke lokasi eksekusi," sambungnya.

Saat diculik oleh pelaku Yudi, Agus dan Andre, korban tengah mengamen di sekitar Ramayana Ciputat. Hal tersebut sempat disaksikan pula oleh seorang teman MR, namun dia tak banyak berbuat lantaran jumlah pelaku yang lebih banyak.
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Kebon Kosong Pamulang
Sampai di tempat eksekusi, lalu MR ditusuk oleh pelaku Mudiansyah menggunakan pisau di punggung sebelah kiri. Hal yang sama dilakukan pula oleh pelaku Dandi hingga menyebabkan korban tewas. Selanjutnya, barulah pelaku Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kirinya dengan sebilah katana (pedang).

"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor," tukas Ferdy.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 6186 CLT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)