Sebut Kelompok 212 Penghamba Uang, Ketua BTP Mania Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di salah stasiun televisi swasta. Saat itu, Immanuel menyatakan, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.
Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar mengatakan, atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel lantaran pernyataannya sudah menyakiti perasaan umat muslim. Khususnya, umat yang mengikuti aksi 212 beberapa tahun yang lalu.
"Beliau (Immanuel) katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212," kata Eka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Adapun Immanuel, kata dia, dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan, yang mana tertera dalam Pasal 156 KUHP. Dia pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah sensitif yang harus ditindak lanjuti dan saya optimistis sekali kepolisian akan bijaksana dan profesional akan membantu kita memproses laporan kita," kata Eka.
Laporan terhadap Immanuel Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP 701/II/2019/PMJ Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2019.
Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar mengatakan, atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel lantaran pernyataannya sudah menyakiti perasaan umat muslim. Khususnya, umat yang mengikuti aksi 212 beberapa tahun yang lalu.
"Beliau (Immanuel) katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212," kata Eka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Adapun Immanuel, kata dia, dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan, yang mana tertera dalam Pasal 156 KUHP. Dia pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah sensitif yang harus ditindak lanjuti dan saya optimistis sekali kepolisian akan bijaksana dan profesional akan membantu kita memproses laporan kita," kata Eka.
Laporan terhadap Immanuel Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP 701/II/2019/PMJ Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2019.
(mhd)