Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat

Minggu, 03 Februari 2019 - 23:04 WIB
Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat
Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat
A A A
TANGERANG SELATAN - Spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya diringkus. Ketika ditangkap, para pelaku tengah berkumpul mencari sasarannya di kegelapan malam.

Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Agung Raya Alfadilah (19), M Dani Askil (20) dan Andriansyah (21). Diketahui, dalam kesehariannya mereka berprofesi sebagai tukang parkir liar di sejumlah tempat di Ciputat.
Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat
Penangkapan pelaku, berawal saat petugas patroli Polsek Ciputat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengetahui pergerakan mereka di Jalan Lestari Bukit Cireundeu, Cireundeu, Ciputat Timur, Kamis 31 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat
"Anggota sudah mengidentifikasi mereka, sering beraksi di wilayah Ciputat dan sekitar. Profesinya sebagai tukang parkir," terang Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono di Tangsel, Minggu (3/2/2019).

Petugas lantas meringkus ketiganya di lokasi, turut disita barang bukti berupa beberapa buah kunci pas berbagai ukuran, sebuah kunci leter T, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya bergerak ke Kampung Dukuh Sukamulya, Serua, Ciputat. Di sana, seorang pelaku lain bernama Rangga Anugerah (16) berhasil diamankan.
Curi Motor, 4 Tukang Parkir Liar Dibekuk di Ciputat
"Jadi tersangka ada empat orang, yang terakhir tersangka berinisial RA, profesinya juga sebagai tukang parkir," jelas Donni.

Dilanjutkan Donni, jajarannya bergerak cepat setelah mendapat laporan tentang tindak pencurian sepeda motor di Jalan Cendrawasih Gang Kita nomor 90, Sawah, Ciputat, pada Rabu 30 Januari 2019, dengan nomor laporan LP /64/K/I/2019/Sek Ciputat.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk tersangka yang dibawah umur, kita koordinasi pula orang tua, P2TP2A dan Bapas dalam penanganannya," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7285 seconds (0.1#10.140)