Bekasi Akan Bangun Ratusan Titik PJU dari Anggaran Kompensasi DKI

Rabu, 30 Januari 2019 - 17:02 WIB
Bekasi Akan Bangun Ratusan...
Bekasi Akan Bangun Ratusan Titik PJU dari Anggaran Kompensasi DKI
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal membangun 450 titik lampu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun ini. Pembangunan ratusan PJU tersebut bersumber dua anggaran, yakni dari APBD Bekasi dan DKI Jakarta.

Pertama, Kota Bekasi bakal membangun 171 titik dengan anggaran Rp930 juta dan kedua sebanyak 279 titik mencapai Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran DKI Jakarta.

"Anggaran dari DKI Jakarta itu berasal dalam alokasi anggaran kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Arief Maulana kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Namun, kata dia, anggaran hibah dari APBD DKI Jakarta tersebut memang dikhususkan untuk membangun titik lampu PJU disekitar wilayah Kecamatan Bantargebang. (Baca: Bekasi Terima Hibah 20 Ribu Lampu Bekas dari Jakarta )

Sejauh ini, kata dia, program pemasangan seluruh lampu oleh pemerintah daerah dibagi empat zona. Diantaranya zona satu meliputi wilayah Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medan Satria. Zona dua meliputi wilayah Jatiasih dan Bekasi Barat. Zona tiga meliputi Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang.

Dan terakhir, zona empat meliputi Kecamatan Pondok Gede, Pondok Melati dan Jatisampurna. Namun, beberapa wilayah itu sudah tidak gelap, karena lampu PJU diwilayah itu sudah dalam kondisi baik menerangi permukiman dan jalan lingkungan warga.

"Tahun ini kita pastikan lampu PJU sudah dalam kondisi baik dan tidak rusak," tegasnya.

Kabid PJU DBMSDA Kota Bekasi, Priyatna menambahkan, penambahan lampu jalan di Bantargebang sebagai kompensasi untuk memberikan kesehjateraan bagi masyarakat. "Karena disana sangat gelap, jadi diprioritaskan untuk warga Bantargebang," katanya.

Menurutnya, anggaran bantuan untuk PJU di Bantargebang salah satu dana konpensasi dari DKI Jakarta yang menggunakan wilayahnya menjadi TPST Bantar Gebang.

Tak hanya untuk kompensasi, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat (community development).

Beberapa fasilitas yang dibiayai dengan dana ini antara lain pembangunan dan pelebaran jalan dan jembatan Jatiwaringin, fly over Rawa Panjang, dan fly over Cipendawa.

Dana kompensasi bagi penduduk sekitar TPA Bantar Gebang mulai diberikan pada 2009. Ini merupakan pengejawantahan Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut dikatakan, kompensasi adalah imbalan bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak pengelolaan sampah.

Kompensasi itu meliputi biaya relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan dan kesehatan, serta kompensasi lainnya. Sejak diambil alih oleh Pemprov DKI, masyarakat di sekitar Bantargebang memeroleh dana kompensasi tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)