Dua Pelaku Sindikat Pencurian Perangkat Keras Menara BTS Diringkus

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:21 WIB
Dua Pelaku Sindikat...
Dua Pelaku Sindikat Pencurian Perangkat Keras Menara BTS Diringkus
A A A
BOGOR - Sindikat pencurian perangkat keras atau hardware menara Base Transceiver Station (BTS) sejumlah provider seluler di Kabupaten Bogor diringkus petugas Polres Bogor. Dua pelaku YPO (39), dan FH (50) diciduk setelah beraksi di lokasi.

"Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, XL di enam lokasi Kabupaten dan Kota Bogor," ungkap Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky Pastika Gading, kemarin.

Menurut Dicky, modul-modul komponen ini biasa digunakan sebagai perangkat hardware dari tower-tower BTS. "Perlengkapan ini apabila diambil tentunya tidak akan berfungsi secara baik, sinyal-sinyal (seluler) juga akan berkurang kekuatannya," katanya.

Komponen hardware BTS ini, lanjut Dicky, bukan benda yang mudah didapat karena penggunaannya cukup spesifik. Sehingga tak menutup kemungkinan bahwa para pelaku ini sebelumnya sudah tahu betul terkait komponen-komponen BTS yang berharga tinggi tersebut.

"Ini harganya cukup mahal serta tidak bisa digunakan sembarangan karena termasuk barang yang spesifik untuk digunakan. Oleh karena itu kerugian daripada provider itu selain masyarakat juga penggunaan HP terganggu juga kerugian daripada material yang mencapai miliaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menjelaskan saat melakukan aksinya, pelaku juga menggunakan identitas palsu. Modus operandi menyamar sebagai salah satu pekerja dengan mengenakan baju termasuk identitas yang dipalsukan.

"Ada satu benda komponen hardware berbentuk kotak seukuran CPU yang harganya mencapai Rp200 juta. Biasanya terjadi pencurian baterai, tapi hal ini baru terungkap dimana spesifik komponen tertentu saja dan memang diketahui termasuk pen-suplai kita periksa karena kita ketahui barang ini tidak diperjualbelikan bebas dan harganya cukup mahal," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat unit WBPD, dua unit UBBd6, satu unit Base Band, dua DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam, tiga rol kabel warna abu-abu, satu rol kabel warna putih, 87 dus Box APV merk Ericsson, satu kardus putih merk Roxtec, satu kardus coklat kecil merk Huwaei berisi dua Sabreg, tiga kardus kecil isi delapan unit UBBd6, 105 buah kardus kecil merk 3M, lima buah Safety belt, 10 colokan listrik, dua pendingin / Ven, dan 12 dus kosong.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0517 seconds (0.1#10.140)