Ajukan Banding, Kuasa Hukum Bakal Masukan Ketidakpuasan Ahmad Dhani
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani , Ali Lubis mengatakan, vonis hakim PN Jaksel pada kliennya itu tidaklah adil. Maka itu, dalam banding pun bakal dimasukan ketidakpuasan atas putusan itu.
"Majelis hakim tidak menjelaskan sama sekali mas Dhani ini ujaran kebencian itu terhadap siapa. Tweet-nya mas Dhani kan jelas pada penista agama, pelapor pendukung Ahok," ujarnya pada wartawan, Selasa (29/1/2019)
Menurutnya, dalam sidang vonis hakim tidak menjelaskan ujaran kebencian itu ditujukan terhadap siapa. Dalam pasal itu ada pasal yang namanya narasi atau kata antargolongan, tapi hakim tak menjelaskannya secara spesifik.
"Maka itu, berdasarkan keputusan itu kami akan banding secepatnya, itu sudah sangat jelas sekali. Karena kami anggap keputusan ini tidak adil, khususnya bagi mas Dhani," tuturnya. (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 BUlan Penjara )
Dia menerangkan, sejak awal Ahmad Dhani dan tim kuasa hukum yakin tak ada perbuatan melakukan ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana hakim yang tak menjelaskan terhadap golongan siapa kliennya itu melakukan ujaran kebencian.
"Makanya, di banding nanti kami akan memasukkan itu tadi, bahwasanya kami tidak puas dengan keputusan tersebut," katanya.
"Majelis hakim tidak menjelaskan sama sekali mas Dhani ini ujaran kebencian itu terhadap siapa. Tweet-nya mas Dhani kan jelas pada penista agama, pelapor pendukung Ahok," ujarnya pada wartawan, Selasa (29/1/2019)
Menurutnya, dalam sidang vonis hakim tidak menjelaskan ujaran kebencian itu ditujukan terhadap siapa. Dalam pasal itu ada pasal yang namanya narasi atau kata antargolongan, tapi hakim tak menjelaskannya secara spesifik.
"Maka itu, berdasarkan keputusan itu kami akan banding secepatnya, itu sudah sangat jelas sekali. Karena kami anggap keputusan ini tidak adil, khususnya bagi mas Dhani," tuturnya. (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 BUlan Penjara )
Dia menerangkan, sejak awal Ahmad Dhani dan tim kuasa hukum yakin tak ada perbuatan melakukan ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana hakim yang tak menjelaskan terhadap golongan siapa kliennya itu melakukan ujaran kebencian.
"Makanya, di banding nanti kami akan memasukkan itu tadi, bahwasanya kami tidak puas dengan keputusan tersebut," katanya.
(ysw)