Pengacara Sebut Vonis Ahmad Dhani Putusan Balas Dendam
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai pasal yang dikenakan pada kliennya itu bisa dianggap sebagai pasal karet. Sebab, hakim tak menjelaskan secara rinci dan jelas unsur penyebaran kebencian mengandung SARA yang dimasud.
Hendarsam menuturkan, uraian itu merupakan nyawa dalam pasal dimaksud, dengan begitu bisa dilihat bagaimana seseorang bisa dikatakan melakukan ujaran kebencian ataukah tidak. Faktanya, di persidangan hakim tak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap apa yang dikatakan Ahmad Dhani dalam akun Twitter-nya merupakan ujaran kebencian.
"Kami kecewa, tak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak dan ujaran kebencian itu kepada siapa," tutur Hendarsam pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang kliennya, lanjut Hendarsam, seolah hakim bersikap sewenang-wenang dan hanya berasumsi saja kalau kliennya melakukan ujaran kebencian karena hakim tak menguraikannya. Dari segi saksi, seolah hakim tak memandang dua saksi yang diajukannya, yang mana dua saksi itulah yang membuat ocehan di-twitt. Di persidangan pun hakim tak menjelaskannya secara rinci pula terkait hal itu.
Dari fakta di persidangan pun, bebernya, Dhani sama sekali tak mengetahui persoalan twitt yang dianggap berisi ujaran kebencian itu dari dua saksi tersebut. Maka itu, pihaknya pun menganggap vonis hakim tak adil, khususnya bagi kliennya.
Ke depan, pihaknya pun bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Jadi AH menganggap ini jelas sekali tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana itu Pak Ahok dan pihak sini itu Ahmad Dhani. Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," ucapnya.
Hendarsam menuturkan, uraian itu merupakan nyawa dalam pasal dimaksud, dengan begitu bisa dilihat bagaimana seseorang bisa dikatakan melakukan ujaran kebencian ataukah tidak. Faktanya, di persidangan hakim tak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap apa yang dikatakan Ahmad Dhani dalam akun Twitter-nya merupakan ujaran kebencian.
"Kami kecewa, tak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak dan ujaran kebencian itu kepada siapa," tutur Hendarsam pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang kliennya, lanjut Hendarsam, seolah hakim bersikap sewenang-wenang dan hanya berasumsi saja kalau kliennya melakukan ujaran kebencian karena hakim tak menguraikannya. Dari segi saksi, seolah hakim tak memandang dua saksi yang diajukannya, yang mana dua saksi itulah yang membuat ocehan di-twitt. Di persidangan pun hakim tak menjelaskannya secara rinci pula terkait hal itu.
Dari fakta di persidangan pun, bebernya, Dhani sama sekali tak mengetahui persoalan twitt yang dianggap berisi ujaran kebencian itu dari dua saksi tersebut. Maka itu, pihaknya pun menganggap vonis hakim tak adil, khususnya bagi kliennya.
Ke depan, pihaknya pun bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Jadi AH menganggap ini jelas sekali tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana itu Pak Ahok dan pihak sini itu Ahmad Dhani. Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," ucapnya.
(whb)