Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Divonis Bebas

Senin, 28 Januari 2019 - 15:52 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Divonis Bebas
Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Divonis Bebas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani , Ali Lubis mengatakan, sejak persidangan dimulai pertama kali hingga saat ini, dari fakta hukum yang dihadirkan di persidangan diyakini kalau kliennya, Ahmad Dhani bakal divonis bebas.

"Sebab apa yang ditunjukkan ke mas Dhani terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan itu tak terbukti sama sekali," ujarnya di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).

Bahkan, kata dia, JPU tak bisa membuktikan siapa sosok yang menjadi sasaran ujaran kebencian kliennya itu, apakah pendukung penista agama atau pendukung Ahok. Pasalnya, berdasarkan tweet Dhani, disebutkan pendukung penista agama, sementara pengakuan terlapor dia itu bukan pendukung penista agama, dia mengaku pendukung Ahok. (Baca: Jenguk Sahabat, Fadli Zon Nilai Ahmad Dhani Dikriminalisasi )

"Di situ saja kita sudah berkeyakinan betul. Kedua terkait tweet, mas Dhani dituduhkan terkait tweet, didakwakan ngetweet dan fakta di persidangan mas Dhani cuma ngetweet satu (kali)," tuturnya.

Dia menerangkan, dari fakta persidangan diketahui kalau Dhani hanya mengetweet sekali, sedang dua tweet lainnya bukan dilakukan kliennya. Dari situlah dia yakin kalau kliennya tak bersalah dan bakal divonis bebas.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, dari fakta persidangan secara akal, logika, dan teknik hukum itu tak ada celah bagi hakim untuk menyatakan dua tweet tersebut diperbuat kliennya. Maka itu, dia harap pengadilan menjadi garda terakhir bagi segi penegakan hukum, dalam hal ini bisa membebaskan Dhani.

"Track record pengadilan garda terakhir makin dekat Pilpres, semoga tak membuat pengadilan terintervensi dengan hal itu dan kita ingin aktivis seperti mas Dhani ini konsisten menyuarakan kebenaran serta tak terganjal oleh isu hukum semata," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7682 seconds (0.1#10.140)