Jelang Sidang, Kuasa Hukum Harap Ahmad Dhani Divonis Bebas

Senin, 28 Januari 2019 - 11:17 WIB
Jelang Sidang, Kuasa Hukum Harap Ahmad Dhani Divonis Bebas
Jelang Sidang, Kuasa Hukum Harap Ahmad Dhani Divonis Bebas
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis pada terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Tim kuasa hukum pun berharap agar kliennya itu divonis bebas.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, pada Senin (28/1/2019) siang ini, kliennya bakal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Maka itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dalam sidang tersebut bersikap adil dan bisa memberikan vonisnya berdasarkan fakta persidangan.

"Kami sebagai kuasa hukum tentu berharap putusan majelis hakim bebas berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019). (Baca: ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan )

Menurutnya, dari fakta di persidangan dan bukti-bukti yang ada, kliennya itu terbukti tidak bersalah, sebagai mana tuntutan JPU yang menganggap Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya kliennya itu dibebaskan karena tak bersalah. "Banyak hal yang membuat kami yakin itu tidak terbukti," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6789 seconds (0.1#10.140)