Gerebek Kampung Ambon, Polisi Ciduk Pemakai Narkoba dan Sita 1 Pistol
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng kembali menggerebek Kampung Ambon di Kompleks Pernmata Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam aksi itu, petugas mengamankan pemadat narkoba, berinisial DA.
DA tak berkutik usai polisi menggrebeknya di lokasi pada Selasa, 21 Januari 2019 malam lalu. Dari informasinya, polisi mendapati peredaran narkoba di Kampung Ambon mulai terlihat.
“DA ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Khori melanjutkan, penangkapan DA bermula saat anggota melakukan observasi di kawasan itu. Mereka kemudian melakukan penyisiran dan mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kristal. “Kala itu pelaku seperti sedang menunggu seseorang,” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, meski tak menemukan barang bukti di tubuh DA. Namun hasil intrograsi diketahui DA kerap membeli narkoba dari seseorang yang tidak jauh dari lokasi Kompleks Ambon.
Pernyataan DA membuat polisi menggeledahnya kontrakannya di lantai 2 Jalan Gotong royong Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat. Disitulah petugas mengamankan tiga paket sabu, dua buah ekstasi CK, senjata api airsoft gun, timbangan digital, dan klip.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati informasi pengedar yang beroperasi di sepanjang Jalan Kristal Ujung atau velbak saling bekerja sama dalam hal pengadaan barang. Sementara akibat perbuatannya, DO terancam hukuman maksimal seumur dan hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
DA tak berkutik usai polisi menggrebeknya di lokasi pada Selasa, 21 Januari 2019 malam lalu. Dari informasinya, polisi mendapati peredaran narkoba di Kampung Ambon mulai terlihat.
“DA ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Khori melanjutkan, penangkapan DA bermula saat anggota melakukan observasi di kawasan itu. Mereka kemudian melakukan penyisiran dan mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kristal. “Kala itu pelaku seperti sedang menunggu seseorang,” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, meski tak menemukan barang bukti di tubuh DA. Namun hasil intrograsi diketahui DA kerap membeli narkoba dari seseorang yang tidak jauh dari lokasi Kompleks Ambon.
Pernyataan DA membuat polisi menggeledahnya kontrakannya di lantai 2 Jalan Gotong royong Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat. Disitulah petugas mengamankan tiga paket sabu, dua buah ekstasi CK, senjata api airsoft gun, timbangan digital, dan klip.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati informasi pengedar yang beroperasi di sepanjang Jalan Kristal Ujung atau velbak saling bekerja sama dalam hal pengadaan barang. Sementara akibat perbuatannya, DO terancam hukuman maksimal seumur dan hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)