Hendak Cari Pekerjaan di Jakarta, Ega Ditipu Teman Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Nasib apes dialami Ega Kaniawati yang hendak mencari pekerjaan di Jakarta. Ega menjadi korban penipuan yang dilakukan temannya sendiri yakni, Dian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal saat Ega menerima informasi dari Dara kalau Dian bisa membantu mencarikan pekerjaan di Jakarta. Dian mengaku bisa mencarikan pekerjaan pada Ega untuk menjadi perawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ega pun menghubungi nomor ponsel Dian dan komunikasi selanjutnya dilakukan via WhatsApp."Dian menjanjikan gaji tinggi dan ada fasilitas tambahan menarik," kata Argo pada wartawan Rabu (23/1/2019).
Dalam komunikasi yang terjalin antar keduanya itu, Dian meminta Ega menyiapkan persyaratan,seperti ijazah dan lain-lain. Ega yang senang karena bisa bekerja itu menyiapkan berkas yang diminta.
Agar semakin meyakinkan, Dian pada awalmya mengajak Ega bertemu di RS Polri. Namun, tiba-tiba tempat pertemuan diganti ke salah satu RS di kawasan Jakarta Pusat dan keduanya pun melakukan pertemuan.
Disitu Dian mulai melakukan aksinya, dengan dalih persayaratan yang dibawa Ega kurang, Dian mengajak Ega tes darah dan mengajak ke RS Khusus THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) yang tak jauh dari lokasi.
"Tersangka beralasan di rumah sakit tempat mereka bertemu tidak ada fasilitas untuk tes darah, sehingga korban diajak untuk pindah rumah sakit," tuturnya.
Saat Ega sedang menjalani tes itu, Dian kabur dari lokasi sambil membawa barang berharga milik Ega, termasuk ijazah Ega.
Ega baru sadar ditipu setelah tes yang dijalaninya usai. Bagaimana tidak, dia mendapati Dian telah kabur berikut dengan harta benda yang ia miliki.
Kecurigaan makin menjadi manakala ketika dihubungi tak ada jawaban dari Dian.
Tanpa pikir panjang, Ega pun segera ke kantor polisi dan membuat laporan. "Korban sempat menghubungi tersangka tapi tidak direspons, tersangka jawab teleponnya dan justru tersangka mengancam korban akan merobek ijazahnya," katanya.
Menurut Argo, setelah mendapat laporan dari korban petugas bergerak cepat dan akhirnya menangkap Dian. "Pelaku kini dijerat Pasal berlapasis yakni, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancam hukuman penjara 5 tahun," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal saat Ega menerima informasi dari Dara kalau Dian bisa membantu mencarikan pekerjaan di Jakarta. Dian mengaku bisa mencarikan pekerjaan pada Ega untuk menjadi perawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ega pun menghubungi nomor ponsel Dian dan komunikasi selanjutnya dilakukan via WhatsApp."Dian menjanjikan gaji tinggi dan ada fasilitas tambahan menarik," kata Argo pada wartawan Rabu (23/1/2019).
Dalam komunikasi yang terjalin antar keduanya itu, Dian meminta Ega menyiapkan persyaratan,seperti ijazah dan lain-lain. Ega yang senang karena bisa bekerja itu menyiapkan berkas yang diminta.
Agar semakin meyakinkan, Dian pada awalmya mengajak Ega bertemu di RS Polri. Namun, tiba-tiba tempat pertemuan diganti ke salah satu RS di kawasan Jakarta Pusat dan keduanya pun melakukan pertemuan.
Disitu Dian mulai melakukan aksinya, dengan dalih persayaratan yang dibawa Ega kurang, Dian mengajak Ega tes darah dan mengajak ke RS Khusus THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) yang tak jauh dari lokasi.
"Tersangka beralasan di rumah sakit tempat mereka bertemu tidak ada fasilitas untuk tes darah, sehingga korban diajak untuk pindah rumah sakit," tuturnya.
Saat Ega sedang menjalani tes itu, Dian kabur dari lokasi sambil membawa barang berharga milik Ega, termasuk ijazah Ega.
Ega baru sadar ditipu setelah tes yang dijalaninya usai. Bagaimana tidak, dia mendapati Dian telah kabur berikut dengan harta benda yang ia miliki.
Kecurigaan makin menjadi manakala ketika dihubungi tak ada jawaban dari Dian.
Tanpa pikir panjang, Ega pun segera ke kantor polisi dan membuat laporan. "Korban sempat menghubungi tersangka tapi tidak direspons, tersangka jawab teleponnya dan justru tersangka mengancam korban akan merobek ijazahnya," katanya.
Menurut Argo, setelah mendapat laporan dari korban petugas bergerak cepat dan akhirnya menangkap Dian. "Pelaku kini dijerat Pasal berlapasis yakni, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancam hukuman penjara 5 tahun," ucapnya.
(whb)