Polisi Ciduk Pencuri dengan Modus Menanyakan Alamat
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk YI (44) lataran melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Adapun pelaku diciduk di Bojong Gede, Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan korban secara acak. Pelaku terakhir beraksi di kontrakan Jalan Batu Merah, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura tanya alamat pada korbannya," ujarnya pada wartawan, Selasa (22/1/2019). Saat korban lengah, kata dia, sebagaimana yang terjadi di Pejaten Timur, pelaku lantas masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi cukup sepi.
Disitu, pelaku lalu menjarah barang elektronik milik korban, seperti tiga handphone. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Setelah memeriksa laporan dari korban, anggota lalu melakukan penyelidikan guna pengungkapan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Bojong Gede, Bogor. Kini, pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lama lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan korban secara acak. Pelaku terakhir beraksi di kontrakan Jalan Batu Merah, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura tanya alamat pada korbannya," ujarnya pada wartawan, Selasa (22/1/2019). Saat korban lengah, kata dia, sebagaimana yang terjadi di Pejaten Timur, pelaku lantas masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi cukup sepi.
Disitu, pelaku lalu menjarah barang elektronik milik korban, seperti tiga handphone. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Setelah memeriksa laporan dari korban, anggota lalu melakukan penyelidikan guna pengungkapan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Bojong Gede, Bogor. Kini, pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lama lima tahun.
(whb)