Dukung ETLE Diperluas, Polisi Disarankan Cabut SIM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Transportasi Jakarta, Ellen Tankundung mendukung langkah Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang). Ia mendorong ETLE untuk diperluas.
Termasuk ketika pemilik kendaraan enggan membayar denda, Ellen menyarankan, agar Polisi mengambil tindakan. Salah satu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
"Begini, ketika pemilik kendaraan mengkonfirmasi dan menyatakan itu miliknya. Bisa dilihat surat jual belinya. Nah pasti tuh orang punya SIM. Kalau ada cabut saja SIM-nya," kata Ellen saat menanggapi banyak pengendara yang belum jera, Minggu 20 Januari 2019.
Sebelumnya, dalam menindak ETLE tercatat ada 1.500 pengendara yang terancam diblokir sejak bulan awal Januari 2019. Kini polisi tengah menunggu konfirmasi para pemilik kendaraan tersebut.
Sementara itu, melanjutkan ETLE sendiri. Ellen sependapat, denda berkali-kali wajib dilakukan. Artinya, bila kedepannya ada pengendara yang melanggar, maka akan dikenakan denda untuk kedua kali, begitu seterusnya.
"Ini sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar," kata Ellen. (Baca Juga: Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta
Dia kemudian menilai ETLE sewajibnya untuk diperluas. Sebab ia melihat ini, ETLE merupakan transformasi tindak tiang. "Terlebih ETLE juga meminimalisir pungli oleh petugas," tutupnya.
Termasuk ketika pemilik kendaraan enggan membayar denda, Ellen menyarankan, agar Polisi mengambil tindakan. Salah satu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
"Begini, ketika pemilik kendaraan mengkonfirmasi dan menyatakan itu miliknya. Bisa dilihat surat jual belinya. Nah pasti tuh orang punya SIM. Kalau ada cabut saja SIM-nya," kata Ellen saat menanggapi banyak pengendara yang belum jera, Minggu 20 Januari 2019.
Sebelumnya, dalam menindak ETLE tercatat ada 1.500 pengendara yang terancam diblokir sejak bulan awal Januari 2019. Kini polisi tengah menunggu konfirmasi para pemilik kendaraan tersebut.
Sementara itu, melanjutkan ETLE sendiri. Ellen sependapat, denda berkali-kali wajib dilakukan. Artinya, bila kedepannya ada pengendara yang melanggar, maka akan dikenakan denda untuk kedua kali, begitu seterusnya.
"Ini sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar," kata Ellen. (Baca Juga: Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta
Dia kemudian menilai ETLE sewajibnya untuk diperluas. Sebab ia melihat ini, ETLE merupakan transformasi tindak tiang. "Terlebih ETLE juga meminimalisir pungli oleh petugas," tutupnya.
(mhd)