Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum

Kamis, 17 Januari 2019 - 21:35 WIB
Saksi Ahli Sebut Akta...
Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum
A A A
JAKARTA - Persoalan dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai menemui titik terang. Saksi ahli menilai Akta Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPRS GCM) dapat dibatalkan demi hukum.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS oleh Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desbenneri Sinaga itu mendengarkan keterangan Parulian Aritonang selaku Saksi Ahli dari Penggugat Lily Tiro Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) yang disahkan pemerintah.

Menjawab pertanyaan Fajri Safi'i, kuasa hukum penggugat, Parulian, menjelaskan soal prinsip PMH dalam perdata (Pasal 1365 KUHPer) perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

''Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH, ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, ada kerugian,'' tutur Parulian yang juga merupakan akademisi bidang hukum perdata.

Merujuk Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, maka diperlukan empat syarat.

"Pertama, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Kedua, bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Parulian menyebut, terkait akta notaris yang dapat terindikasi sebagai hasil dari suatu PMH yaitu notaris lalai, tidak hati-hati, menyatakan mengaku bersalah. ''Dengan begitu akta notaris dapat batal demi hukum,'' pungkasnya.

Keterangan Parulian semakin menguatkan keputusan lembaga Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) DKI Jakarta pada 10 November 2017 yang telah lebih dulu mengeluarkan sebuah putusan di mana MPW telah memberikan sanksi tertulis terhadap Stephany Maria Liliany selaku Notaris (Tergugat XXV) yang membuat akta PPRS pesanan Tonny Soenanto-Saurip Kadi dkk (Para Tergugat).

MPW Notaris DKI Jakarta dalam salinan putusan Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 memutuskan Notaris Stephany Maria Liliany (Terlapor) menjelaskan mengakui kesalahannya dalam membuat minuta maupun salinan akta dimana akta tersebut dibuat dengan kuorum yang tidak memenuhi syarat.

Terlapor menjelaskan semestinya hal tersebut tidak terjadi dalam situasi yang cukup aman baginya dan sekaligus menyatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan,'' demikian putusan MPW Notaris yang ditandatangani Sekretaris MPW Notaris DKI Jakarta Safatil Firdaus.

Sebelumnya, dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Dan sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)