Dirjen PAS Sebut 69% Warga Binaan Belum Miliki E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Jelang Pileg dan Pilpres, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dierjen PAS) memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Saat ini dari 245.694 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 69 persennya belum memiliki e-KTP.
Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, dan Bawaslu untuk menyukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi.
“Ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan,” ucap Sri di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Sri bersama jajajaran mengaku siap menyukseskan Pemilu 2019 di lapas/rutan dan akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaannya lancar dan sesuai regulasi.
Ia juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak KTP-el seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.
Berdasarkan laporan UPT Pemasyarakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.
Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan.
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan.
"Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan," tambahnya.
Sri menegaskan, karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif, rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Bulan Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga Bulan April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).
Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, dan Bawaslu untuk menyukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi.
“Ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan,” ucap Sri di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Sri bersama jajajaran mengaku siap menyukseskan Pemilu 2019 di lapas/rutan dan akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaannya lancar dan sesuai regulasi.
Ia juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak KTP-el seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.
Berdasarkan laporan UPT Pemasyarakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.
Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan.
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan.
"Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan," tambahnya.
Sri menegaskan, karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif, rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Bulan Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga Bulan April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).
(ysw)