Sandal dan Topi Tertinggal, Rampok Diringkus di Tempat Persembunyian

Rabu, 16 Januari 2019 - 15:40 WIB
Sandal dan Topi Tertinggal,...
Sandal dan Topi Tertinggal, Rampok Diringkus di Tempat Persembunyian
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah meringkus seorang perampok di tempat persembunyianya Kampung Pasar Lama RT02/02, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Januari 2019 malam. Tersangka RM (36), langsung diamankan petugas dan mengakui perbuatanya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, aksi tersangka selama ini kerap meresahkan masyarakat dan dalam aksinya kerap menakuti korbanya dengan senjata tajam.

"Sejauh ini belum ada korban yang diciderai tapi setiap aksinya selalu membawa senjata tajam dengan sasaran rumah warga," katanya di Bekasi, Rabu (16/1/2019).

Menurutnya, tersangka berhasil terindetifikasi usai melakukan aksinya di rumah Juniar Nengsih (55), di Kampung Curug RT1/3, Kecamatan Cibarusah pada Kamis 13 Desember 2018. Dalam aksinya, RM berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa telepon selular, uang tunai Rp750 ribu, dan emas 24 karat.

Sukarman menjelaskan, RM melakukan aksinya ketika pemilik rumah tengah tertidur, dengan menggunakan tutup muka alias cadar, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat bambu pancang kemudian masuk ke lantai 2 rumah korban yang belum terpasang pintu lalu turun ke lantai satu.

Di sana tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban. Apesnya, saat tengah asyik menggasak barang-barang berharga milik korban, aksi tersangka diketahui korban yang terbangun mendengar suara gaduh.

"Korban berteriak dan tersangka langsung mengancamnya dengan pisau cutter," ungkapnya.

Di bawah ancaman dengan pisau leher, kata dia, tidak membuat ciut nyali korban, malah korban memberontak dan melakukan perlawanan. Karena panik, tersangka langsung berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sandal dan topi yang digunakanya. Mendengar teriakan itu warga langsung mendatangi kediaman korban.

Sayangnya, saat warga berdatangan, tersangka RM sudah berhasil melarikan diri dengan membawa barang berharga korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Setelah menerima laporan, ternyata ada kemiripan setiap RM beraksi selalu mengancam korban dengan pisau," ujarnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari para korban, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dan melakukan pengejaran.

"Tersangka diamankan saat bersembunyi di sebuah pos, dan sudah mengakui perbuatanya," imbuhnya.

Saat ini, kata dia, petugas masih menginterogasi tersangka terkait aksinya. Namun, dari keterangan sementara tersangka beraksi seorang diri dengan bermodalkan cadar, topi dan pisau. Bahkan, setiap melakukan aksinya, tersangka selalu memetakan lokasi yang akan dirampok. "Sejauh ini tersangka sudah beberapa kali beraksi," ujaranya.

Meski demikian, petugas meyakini tersangka tidak beraksi sendiri dan diduga masih ada kawanan lainya setiap aksinya. Tersangka RM bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. RM kini meringkus di Mapolsek Cibarusah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7331 seconds (0.1#10.140)