Aris Ditangkap saat Pesta Sabu dan Miras Bersama 4 Orang Temannya
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Januarisma Runtuwene atau Aris diciduk polisi dari apartemennya di kawasan Setibudi, Jakarta Selatan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Penyanyi jebolan sebuah ajang pencarian bakat di televisi ini diciduk polisi saat asyik berpesta sabu-sabu dan minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
"Di apartemen tersangka AS itu mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama sambil meminum minuman red label," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Argo, penangkapan Aris dan empat orang lainnya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Adapun Aris dkk ditangkap di sebuah Apartemen kawasan Setiabudi pada Selasa, 15 Januari kemarin.
Selain Aris, ada empat rekannya yang juga ditangkap, yakni YS, AS, AY, dan AM. Polisi menyita barang bukti berupa alat isap satu atau bong serta lima handphone milik pelaku. "Hasil tes urine sementara dari kelimanya positif (sabu)," tegas Argo.
Kini mereka terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Di apartemen tersangka AS itu mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama sambil meminum minuman red label," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Argo, penangkapan Aris dan empat orang lainnya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Adapun Aris dkk ditangkap di sebuah Apartemen kawasan Setiabudi pada Selasa, 15 Januari kemarin.
Selain Aris, ada empat rekannya yang juga ditangkap, yakni YS, AS, AY, dan AM. Polisi menyita barang bukti berupa alat isap satu atau bong serta lima handphone milik pelaku. "Hasil tes urine sementara dari kelimanya positif (sabu)," tegas Argo.
Kini mereka terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
(thm)