Sidang Kembali Ditunda, Ini Harapan Keluarga Acuan untuk Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus penembakan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 20 Juli 2018 malam. Penembakan itu tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota yakni Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan menunda sidang pada hari ini lantaran kuasa hukum dari kedua terdakwa Alex dan Abdullah Sunandar tidak bisa hadir.
Terdakwa Alex diduga sebagai otak pelaku terhadap kematian Acuan. Sedangkan terdakwa Abdullah Sunandar berperan sebagai eksekutor.
Adik kandung Acuan, Juniar Indra mengaku kecewa dengan penundaan kembali sidang hari ini. Dia merasa bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3 PN Jakut.
"Kami sudah jauh-jauh datang, sampai berjam-jam menunggu sidang tapi kembali ditunda. Malah kelamaan nunggu dibanding sidangnya yang cuma beberapa menit saja," ujar Juniar kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/1/2019).
Dia berharap, majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku yang membunuh kakak kandungnya tersebut.
"Kami berharap untuk para pelaku dihukum seberat-seberatnya. Kalau bisa hukuman mati. Karena telah membunuh abang saya. Nyawa ganti nyawa lah," kata Juniar.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan tersebut akan kembali digelar pada Selasa 22 Januari 2019. Sidang tetap akan dilanjutkan meski saksi atau kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi telah meringkus empat pelaku, mereka adalah AS alias N, JS, PWT, dan SM. Dari pemeriksaan sementara, terungkap jika pelaku sudah lama mengincar pengusaha dan pembuat dokumen kapal itu sebelum nyawanya dihabisi pada Jumat 20 Juli 2018 malam itu.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota yakni Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan menunda sidang pada hari ini lantaran kuasa hukum dari kedua terdakwa Alex dan Abdullah Sunandar tidak bisa hadir.
Terdakwa Alex diduga sebagai otak pelaku terhadap kematian Acuan. Sedangkan terdakwa Abdullah Sunandar berperan sebagai eksekutor.
Adik kandung Acuan, Juniar Indra mengaku kecewa dengan penundaan kembali sidang hari ini. Dia merasa bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3 PN Jakut.
"Kami sudah jauh-jauh datang, sampai berjam-jam menunggu sidang tapi kembali ditunda. Malah kelamaan nunggu dibanding sidangnya yang cuma beberapa menit saja," ujar Juniar kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/1/2019).
Dia berharap, majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku yang membunuh kakak kandungnya tersebut.
"Kami berharap untuk para pelaku dihukum seberat-seberatnya. Kalau bisa hukuman mati. Karena telah membunuh abang saya. Nyawa ganti nyawa lah," kata Juniar.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan tersebut akan kembali digelar pada Selasa 22 Januari 2019. Sidang tetap akan dilanjutkan meski saksi atau kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi telah meringkus empat pelaku, mereka adalah AS alias N, JS, PWT, dan SM. Dari pemeriksaan sementara, terungkap jika pelaku sudah lama mengincar pengusaha dan pembuat dokumen kapal itu sebelum nyawanya dihabisi pada Jumat 20 Juli 2018 malam itu.
(mhd)